Radio Batak

This text will be replaced
Tune in :

Pusat pencarian

Kamis, 05 Agustus 2010

AKTIVIS LSM TUMBUR MANALU smg. HIMBAU BUPATI,
COPOT KEPALA BKD TAP-TENG DRS. K. SIRINGO-RINGO
“ Terkait Pengutipan Biaya Fotocopy terhadap penerimaan SK CPNS Parmasi 2009/2010         Rp. 200.000-300.000 Per Orang”
 
 
Pandan (WIB)
 
            Aktipis LSM yang ada di Sibolga/Tap. Teng serta segenap elemen masyarakat yang ada di PEMKAB Tap-Teng menghimbau kepada Bapak Bupati Kabupaten Tapanuli Tengah Drs. T.L. Tobing Msi. Untuk meninda tegas dan memberikan sanksi yang setimpal dengan perbuatan yang dilakukan oleh Panitia Penerimaan SK CPNS Parmasi 2009/2010 baru-baru ini, yang sudah sangat jelas menjadi tanggung jawab penuh dari pada kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Tap. Teng Drs. Kapider Sirigo-rigo, sebab apapun alasannya dan kemana diperuntukannya, itu sudah sangat jelas-jelas melanggar dari pada peraturan yang selalu dicanangkan oleh Bapak Bupati Tap. Teng. Di PEMKAB ini ungkap aktifis LSM tersebut dan yang sangat menyesali perbuatan dari pada kepala DKD melalui Panitia Penerimaan SK CPNS tersebut. Padahal Kapider Siringo-ringo masih baru menjadi Kepala disana. Namun sudah melakukan Praktek-praktek Pungli yang sangat diharampakan oleh Pemerintah. Diseluruh NKRI khususnya Bapak Bupati Drs. T.L. Tobing Msi di wilayah hukumnya dan melalui praktek-praktek KKN tersebut, Kepala BKD sudah mencoreng muka dan konsep Tapanuli Growod dan menodai Good Govermance yang sudah teruji diwilayah PEMKAB Tap. Teng selama ini dan menghimbau kepada Bapak Bupati untuk segera mencopot Kepala BKD Drs. K. Sirigo-rigo sebelum budaya-budaya Punglik yang sudah mulai diterapkannya dikantor BKD Tap. Teng semakin menjamur dengan kata lain ikut mempengaruhi SKPD yang lainnya uangkapnya optimis. Dan apabila kita hitung-hitung dari 438 orang penerima SK CPNS Parmasi 2009/2010 yang harus dikenakan biaya fotocopy yang berfariasi sesuai dengan golongan masing-masing. Yaitu dari 200.000 sampai dengan 300.000 per Orang Penerima SK CPNS, sudah berapa keuntungan pribadi yang dihasilkan oleh Kepala BKD melalui panitia penerima SK CPNS tersebut, yang sangat bertolak belakang dengan program dari pada penerima lah yang selalu mengharamkan punglik dengan alasan apapun, yang mana menurut kepala BKD Tap. Teng ketika dikonfirmasikan wartawan, hal tersebut sudah menjadi kesepakatan antara penerima SK CPNS dengan panitia penerima SK CPNS tersebut. Yang juga salah satu persyaratan penerimaan SK CPNS di PEMKAB Tap. Teng.
Dan hal ini terungkap atas hasil investigasi LSM tersebut terhadap para penerima SK CPNS Parmasi 2009/2010 baru-baru ini, dan juga sangat menyesalkan tindakan kepala BKD dan panitia penerimaan SK CPNS tersebut, menginggat di daerah-daerah lain tidak pernah melakukan hal-hal tersebut, dan turut mendesak Bupati Tap. Teng untuk mencopot Kepala BKD Drs. Kapider Siringo-ringo dari jabatannya dan menempatkan Pejabat disana yang benar-benar Pro Rakyat dan Anti Korupsi demi untuk kelangsungan pembangunan di PMKAB Tap. Teng ungkapnya 

SELAIN HUKUM KARMA TAKSATU PUN HUKUM YANG MAMAPU MENINDAK KORUPTOR YANG ADA DI PEMKAB TAP-TENG
KHUSUSNYA. DIKNAS
“Dugaan-dugaan kotupsi yang menjamur di Pemkab Tap. Teng takkunjung terjamah oleh Hukum walau sudah ditetapkan sebagai tersangka laporan J. Purba”
 
Pandan (WIB)
 
Kelompok-kelompok yang berjemaha untuk melakukan suatu aksi sudah hal yang biasa di Indonesia , namun kelompok-kelompok yang tak dapat jamah oleh Hukum masih termaksud yang langkah di Indonesia seperti yang selalu berlangsung di Pemkab Tap. Teng. Walau sudah ditetapkan jadi tersangka sekali pun oleh KejarI Sibolga atas dugaan tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh oknum-oknum koruptor tersebut, yang jelas merugikan keuangan negara yang notabene adalah uang rakyat Kab. Tap-Tengah. Namun sampai pada hari ini tak satu pun yang sudah dituntut sesuai dengan kesalahan yang dilakukannya bagaikan serpihan yang sirna ditelan ombak besar ditengah lautan sehingga membuat kesimpulan bahwa hanya Hukum “Karma” lah yang mampu meninda para Koruptor yang ada di Pemkab Tap. Teng sebab jangankan Hukum yang ada di NKRI ini Hukum Taurat sekali pun yang sudah dengan jelas diturunkan oleh Para Nabi untuk dipatuhi dan dilaksanakan oleh umat manusia agar jagan sesat dengan perbuatan dosa, sehingga harus turut dan patuh akan perintah dan larangannya yakni : Dilarang mencurik, membunuh, memfikna, dan patuh akan perintah orang tua, dan jangan mengambil yang bukan haknya serta merampas yang bukan hak miliknya agar nantinya hidupnya kekal untuk selamanya
Misalnya dugaan Korupsi di Dinas PUD Tap. Teng yang melibatkan mantan Kadis yang berinesial M. Lubantobing dan P2K ES atas pelaksanaan Proyek peningkatan jalan dipulau Pakat kecamatan Sibabangun yang telah merugikan uang negara ratusan rupiah, yang sampai pada hari ini tidak tentu ujung pangkalnya. Proyek TPI (Tempat Pembangunan Ikan) Sorkam yang melibatkan mantan Kadis DKP Budiman Ginting SH yang kini menjabat sebagai Kadis catatan Sipil Tap. Teng juga bagaikan angin lalu buat masyarakat Kab. Tap. Tengah. JL Kepala PDM Tap. Teng atas dugaan korupsi pemasangan Pipah Air Bersih yang jumlahnya Ratusan juta rupiah, toh …….. hanya lift servis atas pengusutannya oleh pihak yang berkompoten, bahkan parah koruptor tersebut masih bebas berkeriaran dan juga masih mengaku jabatan yang strategis.
Begitu juga dengan pernyataan Ketua LSM DPP P2B (Peduli Pendidikan Bangsa) Jakarta Saidin Yusuf  SH pada siaran persnya 3 Maret 2010 yang lalu yang mengimpormasikan pada media masa, bahwa pelaksanaan dana alokasi khusus (DAK) tahun anggaran 2007/2008 kuat dugaan telah terjadi KKN oleh Pejabat Disdik Kab. Tap-Teng sehingga menimbulkan kerugian negara dari dana DAK 2007/2008 Rp. 18.232.250.000 sampai dengan Rp.21.003.750.000
Adapun dugaan KKN tersebut LSM P2B DPP Jakarta dan Tim LSM P2B Wilayah Dua Sumut selama 5 bulan yang meliputih 58 sekolah di 10 kecamatan Tap. Teng penerimaan sebagai sampal dengan data terlampir, dan selama 4 hari LSM P2B bersama dengan Tim Kejatisu sebanyak 4 orang dan dibantu dengan 2 orang Kejari Sibolga melakukan penelitian di 10 kecamatan Kab. Tap-Tengah
Dan sehubungan dengan hal tersebut, maka LSM DPP P2B Jakarta dan DPD LSM P2B Wilayah II Sumut tanggal 10 Februari 2009 secara resmi melaporkan Pejabat Disdik Tap. Teng pada kejatisu dengan surat pengajuan No. : 026/II/DAK/P2B 2009 dan setelah dilaporkan LSM P2B ditindak lanjuti oleh Tim Kejartisu dan Tim Kejari Sibolga. Ternyata Laporan LSM P2B adalah benar sesuai dengan fakta tentang adanya dugaan KKN dalam pelaksanaan DAK Tahun Anggaran 2007/2008 tersebut. Akan tetapi sampai pada hari ini masyarakt Kab. Tap-tengah tidak mengetahui lagi bagaimana wujud dari pada dugaan tindak Pidana Korupsi tersebut, yang membuat masyarakat keheranan dan menunggu kapan para koruptor diseret dan diadili, atau kah mungkin pernyataan ketua LSM P2B hanya omong doang ??? atau para pejabat di luar ATM berjalan oleh pihak kejatisu dan Kejari Sibolga!!! Atau kembali keawal yang menyatakan bahwa para Pejabat Pemkab Tap. Teng tidak akan tersentuh oleh Hukum, kecuali Hukum Karma namun sebagai insan manusia yang masih dililit oleh norma-norma agama, kita harus sadar bahwa semua yang berlaku didunia ini pasti ada kesudahannya.

MAFIA PAJAK RESTITUSI(PENGEMBALIAN )PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS MPU: PIJLUHAN MILIYARAN RESTITUSI PAJAK BARANG MEWAH DIBOBOL DIREKSI MPU SIBOLGA & TAPTENG. KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA (KP.3) DIDUGA TERLIBAT.
 
Buser Metro Politan
          
           Masih banyak Mafia-mafia korupsi di wilayah Negara Kesatuan republik Indonesia yang selalu dijabati oleh pejabat instansi-instansi terkait sepertinya yang ada dalam kasus distribusi pajak penjualan atas barang yang mewah sesuai keterangan yang diterima oleh Kabiro Surat Kabar Metro Politan Wilayah Sibolga Tap-Teng Masper Situmorang dari Drs. Monang Hutapea SE. sebagai wakil ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Independen Pemantau Pelaku Korupsi (DPD LIPPKOR) Propinsi Sumatera Utara, menerangkan,  Puluhan Ribu Pemilik kendaraan bermotor. Angkutan Umum (AU) selama dua puluh lima (25) Tahun Lamanya (sampai berita ini dirilis) tidak mengetahui adanya “PEMBEBASAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH (PPn-BM) ATAS PENYERAHAN KENDARAAN BERMOTOR YANG DIPERUNTUKKAN UNTUK ANGKUTAN UMUM” Hal tersebut terjadi karena “SOSIALISASITENTANG TATACARA PEMBERIAN DAN PENATA USAHAAN PEMBEBASAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS PENYERAHAN KENDARAAN BERMOTOR” tidak pernah di lakukan atau dilaksanakan, disamping kesalahan Sistim Manejemen Transportasi (Mistake of managementsystem) atas penerbitan Kartu Pengawasan dan Kartu Pendaftaran oleh Dinas Perhubungan (dimana-mana pemilik kendaraan tidak terdaftar, yang terdaftar hanya nama perusahaan). Dan sejak Undang-Undang Nomor: 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Ata.3 Barang Mewah diundangkan pada tanggal 31 Desember 1983 yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 1985 -tidak 1(satu) orang pun dari Ribuan Pemilik Mobil Penumpang Umum (MPU).selalu Pengusaha angkutan Umum dan Pelaku Usaha Jasa Transportasi yang mengetahui adanya Pembebasan /Pengembalian Pajak Penjualan Atas barang Mewah(PPn-BM) atas kendaraan bermotor yang mereka beli yang telah dipungut oleh Dealer selaku Pengusaha Kena Pajak (PKP) sewaktu terjadi transaksi jual be,!— yang besarannya 10 % dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dirnana "1ATACARA PEMBERIAN DAN PENATA USAHAAN PEMBEBASAN PAJAK PENJUALAN ATP.S BARANG MEWAH .4TAS PENYERAHAN KENDARAAN BERMOTOR ANGKUTAN UMUM " diatur melalui Surat keputusan menteri Keuangan dan Surat keputusan Direktur Jenderal Pajak hal tersebut diungkapakan oleh Drs.Monang Hurtapea SE kepada WARIA INDONESIA.
Se.bagai Ketua Koordinator WilaOh I Himpunan Pengemudi Kendaraan Angkutan Urnurin Selur'ih Indonesia (Korwil I HIPKAMSI) Setapanuli dan Nias ,Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Independen Pemantau Pelaku Korupsi(DPD.LIPPKOR) Sumatera Utara serta Sekretaris Dewar Pinpinan Cabang Organisasi Pengusaha Nasional Kendaraan Bemotor Dijalan raya(DPC.ORGANDA) Sibolga — Tapanuli Tengah dan sebagai Warga Negara Memiliki Rasa Tanggung Jawab(Sense Of Belonging Responsibility) untuk mengungkap Korupsi( Kasus Mafia Pajak) yang telah terjadi selama 25( Ala puluh lima )tahun .
Hasil "INVESTIGASI TIM HIPKAMSI" SELAMA 5 (LIMP. ) TAHUN :
Beberapa Bukti-bukti temuan Tim Investigasi 'HIPKAMSI' dimana Kantor Pelayanan pajak Pratarna(KP 3) Padang Sidempuan diduga kuat terlibat Mafia Pajak Restitusi (Pengembalian) rnaupun Pernbebnsan melalui Surat Keterangan Bebas(SKB) Pajak penjualan Atas Barang mewah (PPn-BM) atas Penyerahan kendaraan Angkutan Umum antara lain:
Sejak diberlakukannya Tanggal 1 April 1985 Undang-Undang Nomor :8 Tahun 1983 sarnpai herita ini dirilis (Juli 2010) Kantor pelayanan pajak Pratama padang Sidempuan tidak pernah melaksanakan "SOSIALISASI" sesuai dengan yang diamanatkan pada Undang-Undang,Perawran Pemerintah,Keputusan Menteri Keuangan dan keputusan Direktur Jenderal Pajak yang intinya tidak 1 (satu) orang p.m pemilik IAobil Penumpang Umum (MPU) yang mengetahui adanya Pembebasan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas Penyerahan Kendaraan Bermotor yang diperuntukkan untuk Kendaraan Angkutan Umurn.
Surat Keterangan Bebas Pajak Penjualan Atas Barang mewah(SKB.PPn-BM) Nomor : KET­230/WPJ.01/KP.1407/2004 diterbitkan Oleh KP3 Padang Sidempuan setelah Beropecasi selama 18 Bulan )Yang mengajukan Permohonan SKB.PPn-BM CV.Pandan Wangi Pada tanggal 02 Nopember 2004 Nilai SKB.PPn-BM Rp.5.250.000,-(kendaraan MPU tersebut adalah milik Edison Panjaitan yang dibeli secara cash/Tunai) Surat Keterangan Bebas Pajak penjualan Atas barang mewah (SKB.PPn-BM) Nomor : KET­48/WPJ.01/KP.1407/2003 Permohonan SKB.PPn-BM tanggal 04 Agustus 2003 replisasi 12 Agustus 2003 sedangkan tranasaksi jual bell tanggal 08.08.2003 Faktur Nomor ; 0312/1012002-001029/2CO3/CM (PT.Astra daihatsu Motor).Nilai PPn-BM (Ncmor : Rangka,Mesin,Tahun Pembuatan dan isi silinder),Pemilik Kendaraan Mobil Penumpang Umum adalah Rimson Butar-Butar.dan ken& raan MPU tersebut sudah dijual sebelurn berusia 5 (lima) Tahun Pertanyaannya apakah PPn-BM yang terutang tersebut sudah dikembalikanb kepada Negara(sesuai dengan sanksi ) yang berlaku. Hasil Klarifikasi restitusi PPn-BM Nomor :S-290/WPJ.26/KP.0507/2005 Tangal 17 Nopernber 2005 Yang ditanda tangani oleh . Irawan Agus Swandi :
Untuk Permohonan Restitusi PPn-BM Harus dilampiri dokumen Fotocopi BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) padahal mengacuh kepada surat keputusan Dirjen pajak Nomor KEP­586/PJ/2001 Tanggal 29.08.2001 point C (yang diminta al. Fotokopi STNK(Surat Tanda Nornor Kendaraan ). Pemilik Kendaraan Bermotor yang tidak memiliki kriteria sebagai Pengusaha Angkutan Urium tidak Dapat mengajukan Pengembalian PPn-BM yang telah dibayar atau dipungut.
Pada tanggal 20 Desember 2006 melalui Undangan Kapolresta Sibolga,AKBP.Hotman Silalahi SH,untuk menyelesaikan masalah ini dengan solusi terbaik,tetapi niat balk kapolresta ini tidak ditanggapi(tidak satupun Direksi Angkutan Umum yang hadir) tepat pukul 10,06 Wib Dengan rasa kecewa :Sibolga terpaksa menutup pertemuan tersebut dengan memberikan pernyataan(Statemen) ,Jihadapan para pemilik Kendaraan Angkutan Umum,Ketua DPD.Organda Propinsi Sumatera Urara,Ketua DPC.Organada Sibolga —Tapanuli Tengah " Saya akan panggil satu persatu para Direksi ,mereka tidak menghargai saya untuk saya minta kepada Timlnvestigasi HIPKAMSI dapat bersabar karena permasalahan ini sudah cukup lama ".
 
Hasil Klarifikasi Selasa 15 Juni 2010 Kepala Kantor pelayanan Pajak Pratama Padang Sidempuan Christopher Erwin Priyambo didampingi 2(dua)orang Staff mengatakan tic;ak perduli atas Konsekuensi /Sanksi Atas Pembebasan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah(Kendaran Bermotor yang dibebaskan dari PPn-BM tidak dapat dipindah tangankan/dirubah peruntukkannya sebelum lima tahun) dimdna 80 % Kendaraan Angkutan Umum yang telah dibebaskan PPn-BM ternyata telah dipindah tangankan melalui Jual Beli dibaw-ah Tangan ( Over the Counter Sales) seperti BB.1083 MD 7 kali Ganti pemilik  sebelum 5 (lima ) Tahun dirnana Nama Pemilik tetap PT.Brata Jaya (ini jelas kerugian Negara). Pada hari Kamis 15 Mar-et 2006 Asmara Hutapea kepala Capella Medan Perwakilan Sibolga mengatakan : Mulai Tahun 2000 tidak adalagi Restitusi PPn-BM (Pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang ada SKB.PPn-BM(Surat Keterangan Behas pajak Penjualan Atas Barang Mewah) dan kalau tidak percaya "SILAHKAN ADUKAN MEMANG GUA PIKIRIN " Kamis.15 Maret 2066 Bengawan Halim alias Beng An Pemilik PD.TAPANULI MOTOR Saya setujuh agar nama pemilik di STNK/BPKB adalah nama pembeli tapi semuanya adalah permintaan Pihak SAMSAT(Sistim Administrasi Manunggal satu Atap), saya sangat mendukung agar kasus ini sgera dapat terungki3p secepatnya..
S.Kamis 22 Maret 2006 Iptu Pol.Usman (Kaur Reg ident) SAMSAT kota Sibolga mengatakan : Ragaimana mungkin Nama Bapak sebagai pemilik di SINK dan BPKB sedangkan nama pembeli pada Faktur !=enjualan (Purchase Invoice/Sales Invoice) bukan nama Bapak melainkan nama Perusahaar aiigkutan sambil menunjukkan faktur penjualan dan mengatakan bahwa RESTITUSi PPn-BM memang ada ,dan itu adalah hak para pemilik Kendaraan Bermotor Angkutan umum. Besarnya Restitusi (Pengembalian ) maupun Pembebasan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah adalah 10 % dari harga jual,dimana sewaktu terjddi transaksi jual bell, maka Dealer selaku Pengusaha Kena Pajak (PKP) telah memungut Pajak Penjualan atas Barang Mewah(PPn-3M) 10 % dar Nilai Jual Objek Pajak(NJOP) sebagaimana tercantum pada Pasal : 7 (1) Keputusan Dirjen Pajak Nornor : KEP­586/P1/2001 Dalam Hal Pabrikan Kendaraan bermotor melakukan penjualan kendaraan bermotor yang tergolong Mewahkepada Pembeli Melalui Pihak lain seperti Distributor,Dealer,Agent,Penyalur,Showroom,atau pihak ketiga lainnya ,maka pabrikan kendaraan bermotor harus melakukan Pemungutan Pajak PPn-BM kepada pihak Lainnya(pembeli)
Selasa 30 Maret 2010 Hasil Konfirmasi dengan Kantor Pelayanan Paiak Pratama (KP3 )Sibolga Bp.Jamaluddin Manik ,bahwa Pembebasan Pajak Penjualan Atas Barang mewah atas Penverahan Kendaraan Angkutan UmumDibebaskan sampai sekarang dan beberapa direksi ;elate mengajukan permohonan Pembebasan Ppn-BM yang paling Banyak Mengajukan Permohonan SKB.PPn-Brn.adalah CV.Sabrina Sejahtera,PT>Brata Jaya.
Selasa 04 April 2010 Hasil Klarifikasi (Tim Investigasi LIPPKOR),Pihak Kp.3 Sibolga (Jamaluddin Manik) Mengatakan bahwa Besarnya PPn-BM yang dibebaskan (1) Daihatsu Tahun 2009-2010 untuk Perunit Rp.9juta (tepatnya Rp.9.477,273,- Sesuai Bukti Permohonan SKB.PPn-BM yang diajukan oleh D;rektris CV.Sabrina Sejahtera atas Kendaraan Angkutan Umum Milik Hasoloan Pardede BB.1309NC ( di STNK.Kartu Pengawasan dll Pemilik adalah CV.sabrina sejahtera) hal tersebut terjadi karena Dealer telah Memanipulasi Nama pembeli dari Hasoloan Pardede Menjadi CV.Sabrina Sejahtera,pada permohonan SKB.PPn-BM tersebut terdapat 2(dua) Surat pernyataan pertama oleh Hasoloan Pardede dan kedua oleh Rosinta Evelin P.Tobing (Direksi CV.Sabrina Sejahtera) , untuk kendaraan Mitsubishi/Suzuki Pembebasan PPn-BM Rp.8.700.000,-.
BESARAN RESTITUSIMAUPUN PEMBEBASAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEINAH ATAS PENYERAHAN KENDARAAN BERMOTOR ANGKUTAN UMUM:
DAIHATSU: Tahun 2002 Dibebaskan : Rp.4.904.959,- Tahun 2003 Dibebaskan Rp.5.338.843,-Tahun 2004 Dibebaskan Rp.6.140.909,-Tahun 2005 Dibebaskan Rp.6.436.364,-Tahun 2009 dibebaskan Rp.9.477.273,-(Per-Unit). MITSUBISHI/SUZUKI : Tahun 2003 Dibebaskan Rp. 5.250.000,-Tahun 2005 Dibebaskan Rp. 5.775 000,- Tahun 2009 dibebsk-al Rp.8.700.00,-(hasil Konfirmasi dari Kantor pelayanan Pajak Pratama Sibolga.)
SOSIALISASI "HIPKAMSI DAN LBH.SIBOLGA-TAPANULI TENGAH " TENTANG TATACARA DAN PENATA USAHAAN PEMBEBASAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS PENYERAHAN KENDARAN BERMOTOR"NARA SUMBER KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA KOTA SIBOL.GA DIPANDU OLEH BAPAKJAMALUDDIN DAMANIK:
I.RESTITUSI PPn-BM (Dengembalian Pajak Penjualan Atas barang Mewah ):
Untuk mendapatkan pengemk-mlian (Restitusi PPn-BM ) maka pembeli kendaraan bermotor harus rnengajukan bermohonan RESTITUSI PPn-BM) kepada Dirjen. Pajak c/q Kepala Kantor Pelayanan pajak di tempat pembeli terdaftar(berdomisili) dengan dilampiri dokumen-dokumen sebagai berikut
:t.fotokopi Kartu Nornor Pokok Wqajib Pajak (NPWP) 2.fotokopi surat perjanjian beli.3.fotc,kopi STNK "ang menyatakan kendaraan bermotor tersebut untuk angkutan umum(plat dasar kuning)dan surat I anda uji kendaraan dari DLLAJR yang menyatakan kendaraan bermotor tersebut untuk angkutan umum.4.Asli dan fotokopi bukti pungutan PPn-BM (untuk Kendaraan eks.CKD).5.Surat pernotaan yang menyatakan bahwa kendaraan dimaksud tidak akan diubah penggunaannya dan apabila ternyata diubah bersedia dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
II.SKB.PPn-BM(Surat Keteragan Bebas Pajak Penjualan Atas barang Mewah):
SKB.PPn-BM tidak mungkin diajukan oleh pembeli kendaraan bermotor kepada dirjen.pajak,c,'q Kepala kantor pelayanan pajak ditempat pembeli terdaftar dengan alasan Pemilik Kendaraan Berrnotor Angkutan Umum sebagai pengusaha maupun sebagai pelaku usaha jasa transoortasi tidak nengetahui adanya pembebasan pajak dan kepada pemilik sebagai pembeli kendaraan bermotor telal dipungut pajak Penbjualan Atas Barang Mewah (PPn-BM) oleh Dealer selaku Pengusaha Kena Pajak (PO).
PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH (PPn-BM) YANG DIBEBASKAN ATAS KENDARAAN ANGKUTAN UMUM DI SIBOLGA-TAPANULI TENGAH 80 % HARUS DIKEMBALIKAN KEPADA NEGARA :
Hasil Investigasi TIM HIPKAMSI selarna kurun waktu 5 (lima ) tahun bahwa ditemukan 80 % Kendaraan Bermotor yang dibebaskan dari PPn-BM selama ini telah dirampok oleh Direksi dengan mernaniplasi nama Pembeli/pemilik ( Certificate of origin ),sebagai Pemilik Badan Usaha Angkutan (-Can Pemegang Surat Izin Usaha Angkutan (SIUA) harus mengembalikan PPn-BM terutang ,karena kendaraan Beromotot­Angkutan Umum yang dibebaskan dari PPn-BM telah dipindah tangankan sebelurn 5(lima) tahun ditambah dengan denda sebesar 2 % setiap bulannya .(Mash.) dengan tegas Drs. Monang Hutaapea SE Mengatakan disini saya mintakkan kepada LSM-LSM dan Wartawan atau pada umumnya sosial kontrol yang ada diwilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia agar memberi perhatian terhadap pengadaan pemberantasan Korupsi dan saya meminta kepada penegak hukum Polri dan Kejaksaan agar segera membongkar dan membrantas para pelaku-pelaku korupsi yang merugikan masyarakat dan Negara Kesatuan Republik Indonesia

TANGKAP DAN PERIKSA KASEK SD NEGERI 152977 RAJMAN SITANGGANG YANG SELALU BUDAYAKAN PUNGLI
Diduga kurang mentahami peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di NKRI, khususnya
UU No. 20 Tahun 2001 Tentang GRAVITISASI

Akibat kurangnya pemahaman akan peraturan dan perundang-undangan oleh para kepala sekolah beserta komite yang ada di wilayah Pemkab Tapteng atau memang mengerti namun dengan sengaja pura­pura tidak mengerti, demi untuk meraup keuntungan pribadi dari para peserta didik di sekolah, sebab pada akhir-akhir ini hampir semua kepala sekolah dan komite menekankan biaya penerimaan SKHU (Surat Keterangan Hasil Ujian) melalui musyawarah dengan para orang tua siswa dengan besaran biaya yang bervariasi, seperti yang berlangsung di SDN 152977 Sarudik Kecamatan Sarudik atas nama Kasek Rajman Sitanggang baru-baru ini yang mana melalui ketua komite yang berpura-pura begitu peduli terhadap pendidikan sehingga dengan sengaja mengundang para orang tua murid untuk memusyawarahkan besaran biaya untuk pembayaran pengambilan SKHU bagi setiap siswa penerima, yaitu Rp. 65.000,-/orang.
Dengan alasan dirinya begitu kasihan kepada guru-guru di sekolah tersebut, yang selalu proaktif mendidik dan mengajar anak-anak mereka setiap hari sampai tamat. Seolah-olah ketua komite mengenyampingkan perhatian pemerintah yang begitu tanggap dan peduli atas kesejahteraan para guru di seluruh Indonesia, melalui pemberian gaji yang selalu tepat waktu plus memuaskan, lauk pauk, KS, intensif bahkan sertifikasi bagi guru-guru yang berprestasi dan semuanya ini dilakukan oleh pemerintah untuk mengantisipasi adanya tekanan-tekanan melalui pungli (pungutan liar) yang selalu berlangsung di sekolah­sekolah yang menjadi beban orang tua siswa, yang secara otomatis akan menjadi penghalang terhadap program pemerintah yakni Wajar (Wajib Belajar 9 Tahun) bagi seluruh anak-anak bangsa. Dan pada saat ketua komite SDN 152977 mengawali uang pengambilan SKHU Rp. 65.000,- yang menurutnya masih belum seberapa, menuai protes dari salah seorang orang tua murid yang merasa tidak mampu akan inisiatif komite, namun dirinya langsung disorak-sorakkan oleh para orang tua murid lainnya, sehingga membuat dirinya sempat terjatuh di lantai pada saat hendak pulang dan pingsan sebentar lalu sadar kembali.
Maka utuk itit penulis sebagai orang yang mengetahui peraturan-peraturan di sekolah, menganggap Kasek dan Ketua Komite sudah terlampau jauh melangkah dan--mengenyampingkan peraturan-peraturan yang ada di sekolah, sebab bukankah itu salah satu biaya operasional sekolah yang sangat jelas telah ditampung di dalam Dana BOS dan agar mengharamkan terjadinya kutipan-kutipan yang terorganisir dengan alasan melalui musyawarah/mufakat agar memberikan partisipasi kepada kepala sekolah dan wali kelas siswa yang akan menerima SKHU yang mana juga para kasek berpura-pura tidak mengetahui atas peran ketua komite yang menekan para orang tua murid dengan alasan partisipasi, yang mana sebenarnya tidak perlu diberlakukan di setiap sekolah, karena ada peraturan yang dengan jelas melarang hal tersebut, yakni : UU No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi atau "GRAVITISASI" pasal 12 b ayat 1 mengatakan : setiap "GRAVITISASI" kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara akan dianggap "suap" apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajibann dan tugasnya, dan yang dimaksud dengan "GRAVITISASI" pada penjelasan pasal ini adalah : pemberian dalam arti luas yang meliputi pemberian uang, barang, rabat, komisi. piniaman tanpa bunga, tiket perjalanan wisata dan  pengobatan gratis.
Maka untuk itu sudah seharusnya Bapak Bupati menindak tegas para kepala sekolah yang ada di wilayah Pemkab Tapteng yang selalu membudayakan pungli di sekolah-sekolah dengan alasan partisipasi. Dan kalau memang demikian halnya, apa partisipasi para guru kepada Bapak Bupati Drs. Tuani L. Tobing, M.Si yang selalu memperjuangkan kesejahteraan para pejabat clan aparaturnya. Oleh karena itu penulis sangat mengharapkan Diknas Tapteng untuk menindak Kasek SN 1529787 RAJMAN SITANGGANG dan Ketua Komitenya, agar budaya pungli di sekolah terebut dapat sirna.             
Dan ketika hal ini dikonfirmasikan kepada salah seorang yang berkompeten di Diknas Tapteng, dengan tegas beliau mengatakan sangat jelas itu dilarang. Namun di satu sisi dia juga membela oknum­oknum kasek dan komite yang melakukan pungli tersebut, dengan mengatakan bahwa tidak ada di dalam buku panduan atau petunjuk Dana BOS yang melarang para kasek dsn komite melakukan pengutipan uang penebusan SKHU bagi murid-murid, seraya menunjukkan beberapa lembar kertas daftar hadir para omg tua murid yang diberikan kepala sekolah kepadanya, sehingga beliau optimis hal itu sah-sah saja. Dan kalaulah hal itu diberlakukan oleh para kepala sekolah, ya merekalah yang salah bukan kami. Seolah-olah sekolah pisah ranjang dengan Dinas Pendidikan Kab. Tapteng. Dan atas semua jawaban yang diberikan oleh Diknas Tapteng, penulis tidak akan patah arang dan akan selalu mencari tahu, sampai kutipan-kutipan liar tidak lagi

PERIKSA ALOKASI ANGGARAN BAGIAN PERLENGKAPAN/
ALAT-ALAT RUMAH TANGGA PEMKO SIBOLGA
Diduga tidak pernah mengacu kepada Keppres No. 80 Tahun 2003
dan peraturan-peraturan lainnya

Pengadaan sarana dan prasarana serta alat-alat rumah tangga di Pemko Sibolga, yang selalu diplot anggarannya dan dikelola oleh Bagian Umum dan Perlengkapan Kota Sibolga atas nama Kabag Perlengkapan Drs. Carli Sinambela, yang berjumlah milliaran rupiah menjadi perbincangan yang sangat serius buat kalangan insan pers dan LSM di kota Sibolga. Hal ini diungkapkan salah seorang aktivits LSM yang ada di kota Sibolg/Tapteng "Tumbur Manalu Smg" kepada awak koran ini baru-baru ini.
Dengan tegas beliau mengatakan seraya bermohon kepada pihak-pihak yang berkompeten akan pengelolaan keuangan negara untuk mengusut alokasi anggaran di instansi tersebut, yang mana menurut dugaannya rawan dengan KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme). Sebab sampai pada hari ini bagian perlengkapan tidak pernah mengacu kepada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku yakni Keppres No. 80 Tahun 2003, tentang pengadaan barang/jasa di seluruh NKRI ini. Bahkan terhadap Permendagri No. 13 Tahun 2006 yang selalu mengamanatkan agar di dalam pengelolan keuangan daerah harus secara efektif, efisien, ekonomis dan transparan dan taat kepada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun nilai-nilai ekonomis dan transparan yang dimaksud agar setiap pengelola anggaran selalu memperhatikan azas kepatutan, dan dapat memperirit biaya-biaya yang akan dipergunakan dengan tidak mengurangi kualitas (mutu) terhadap sesuatu barang yang akan dipergunakan. Dan terbuka untuk dapat akses dan dimengerti oleh masyarakat umum khususnya pengguna barang-barang tersebut. Dan bukan sebaliknya seperti yang selama ini selalu berlangsung di bagian perlengkapan dan alat-alat rumah tangga Pemko Sibolga dan seolah-olah ada pengkolaborasian sesama SPKD maupun persekongkolan yang tidak dapat terjamah oleh pihak-pihak pengauditor dan para penegak hukum yang ada di wilayah kota Sibolga ini, ungkapnya heran. Walau semuanya begitu tampak dengan jelas indikasi-indikasi korupsi yang teratur dengan rapi.
Adapun dugaan-dugaan korupsi yang selalu terjadi di bagian umum dan perlengkapan alat-alat rumah tangga Pemko Sibolga antara lain : pengadaan AC di seluruh Sekretariat Pemko Sibolga yang konon ceritanya terbuat dari jenis yang murahan, sehingga tidak sesuai dengan jumlah daripada anggaran yang telah disediakan dengan kata lain bagian perlengkapan mengurangi mutu/kualitas standar yang telah ditentukan dengan dugaan untuk memperkaya diri sendiri dan merugikan keuangan negara. Pengecatan kantor dan pembangunan pos-pos penjagaan yang ada di Sekretariat Pemko Sibolga, rehab sedang/berat rumah dinas walikota/wakil walikota dan pengecatannya, pengecatan pagar keliling lapangan Shnare-mare kecamatan Sibolga Utara persisnya di depan kantor walikota Sibolga, yang sama sekali tidak diketahui oleh masyarakat kapan pekerjaan tersebut ditenderkan, dimana dan oleh siapa pemenang tendernya dan perlu diusut berapa nominalnya, bahkan pengadaan beberapa unit mobil dinas yang kini sudah dipakai oleh sebagian Camat dan Kakan menggantikan mobil dinas mereka yang lama. Juga membuat pertanyaan besar buat kalangan LSM/Pers darimana mobil-mobil dinas tersebut, dan kalaulah ditenderkan kapan dan siapa pemenang tendernya. Sebab sudah menjadi pengalaman buat kita kalangan LSM/Pers tentang pengadaan mobil dinas walikota pada tahun 2006 dengan merek Landcruiser seharga 1,5 milliar yang dihunjuk langsung pengadaannya kepada salah satu perusahaan mobil yang ada di kota Jakarta yakni "PT. IVON MOTOR JAKARTA" yang dianggap keras telah mengkangkangi Keppres No. 80 Tahun 2003 tentang pengadaan barang/jasa di NKRI oleh masyarakat kota Sibolga atas nomor tersebut. dan dianggap telah merugikan banyak orang.
Maka untuk itu Pemko Sibolga serta para pihak-pihak yang berkompeten mengusut dugaan­dugaan tindak pidana korupsi di kota ini, untuk segera tanggap melalui pemberitaan-pemberitaan ini, khususnya para penegak supremasi hukum yang ada di kota Sibolga ini yakni Kejari Sibolga tolong menjadikan PR pemberitaan-pemberitaan ini dan memberikan kepercayaan buat warga kota Sibolga untuk mengusutnya dan menindak tegas para pelakunya. Dan ketika hal ini dicoba untuk dikonfirmasikan kepada Kabag Perlengkapan Kota Sibolga Drs. Carli Simambela, beliau tidak berhasil dijumpai. (007)

Panitia tender dinas UPT PSDA Sibundong Batangtoru Sumut tidak profesional
PERUSAHAAN TIDAK MEMENUHI SYARAT TETAP DILOLOSKAN
Rekanan Minta Panitia bersikap tegas bagi perusahaan tidak lengkap akan dicoret

Tender Proyek Dinas UPT PSDA Sibundong Batangtoru dinas pengelolaan Sumber Daya Air Propinsi Sumatera Utara (17/6) lalu Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah banyak menuai kejanggalan mulai dari proses pendaftaran hingga pembukaan dokumen penawaran hal tersebut terkuak setelah dokumen penawaran dibuka oleh panitia tender disaksikan oleh mewakili penyedia jasa diantaranya Parulian Sihotang Direktur CV. Dian Putra, Pantun Siregar mewakili CV.Anugrah Abadi, CV. Berkah Abadi, CV. Sumber Anugrah melihat banyaknya dokumen penawaran yang tidak memenuhi syarat atau banyak kejanggalan antara lain : Dokumen kuantitas dan harga tidak bermaterai, SBU ( Sertifikat Badan usaha ) tidak terlegistrasi,dan IUJK ( Ijin Usaha Jasa Kontruksi ) oleh pemerintah perusahaan yang bersangkutan.
Masing — masing sertifikat badan Usaha hanya dilegis oleh asosiasi perusahaan tidak dilegis oleh LPJK Sumatera Utara sehingga hal tersebut dapat merugikan penyedia jasa lainnya.
Lebih ironisnya lagi adanya perusahaan yang sudah di backlist oleh pemrintah Kabupaten Tapanuli Tengah masih diterima panitia sebagai peserta dan tiga perusahaan antara lain CV. Putra Julu Perkasa menawar 5 paket proyek satu perusahaan, CV. Samigor menawar 4 paket proyek, CV. Ratu Jaya Abadi menawar 4 paket proyek dari 19 paket proyek yang ditenderkan 7 paket Kabupaten Tapanuli Tengah, 7 paket Kabupaten Tapanuli Utara , 5 Paket Kabupaten Humbahas.
Dari 19 paket proyek tersebut CV. Dian Putra menawar 2 paket proyek rehabilitasi dan pembuatan jaringan irigasi Dl Pandurungan / Sitanding ( paket 2 ) pembangunan tembok saluran pasangan Se pj 400 meter Kecamatan Pinangsori nilai plafon Rp. 495 juta. Pada paket tersebut ada 9 perusahaan yang memasukkan dokumen penawaran, CV. Tapanuli Expres nilai penawaran Rp. 368.122.040,- CV Setia Jasa Rp. 388.402.388,-, CV. Samigor Rp. 415.301.084,-, CV. Dian Putra Rp. 435.540.307,-, CV. Putra Julu Perkasa Rp. 442.432.980,-, CV. Istana Raya Rp. 467.389.192,-CV. Ratu Jaya Abadi Rp. 469.069.876,-, CV. Cendana & RR Rp. 493.128.820,-, CV. Istana Cibri Rp. 500.294.812,-, namun dari 9 perusahaan yang memasukkan dokumen penawaran 2 diantaranya telah di blaklist oleh Pemerintah Tapanuli Tengah dan 5 perusahaan tidak memenuhi syarat karena perusahaan tersebut SBU nya tidak terlegistrasi oleh LPJK Sumatera Utara dan Daftar kuantitas dan harga dalam dokumen penawaran tidak termaterai sebagaimana yang diatur Kepress No. 80 tahun 2003 serta perubahannya.
Dan Paket proyek DI Badiri Lopian ( Paket 2) Kecamatan Badiri Kabupaten Tapanuli Tengah Se pj 400 meter nilai plafon Rp. 506 juta dalam paket tersebut ada 7 perusahaan yang memasukkan dokumen penawaran anatara lain PT. Eratama Putra Prakarsa nilai penawaran Rp. 374.224.224,-. CV. Anti-gra Abadi Rp. 407. 975.999,-, PT. Menara Lima Rp. 414.919.158.-, CV. Hersi Jaya Rp. 424.251.150,-, CV. Dian Putra Rp. 445.242.645,-, CV. Prima Sejahtera Rp. 480.369.858,- dan CV. Arta Jaya Perdana Rp. 490.819.078,- , dan dalam paket proyek tersebut 4 perusahaan tidak memenuhi syarat sebagaimana perusahaan lainnya.
Sehubungan dengan kejanggalan tersebut diatas banyaknya perusahaan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana yang telah diatur dalam Kepress nomor 80 Tabun 2003 serta perubahannya dan sesuai dengan pengumuman pengadaan barang / jasa kontruksi TA. 2010 No. 05 / PAN-PL/PSDA-SBT / 2010, pada dinas yang bersangkutan bahwa syarat — syarat pendaftaran pada poin 2,3,4 dan 5 pada huruf a,b,c, dan d. Bahwa setiap perusahaan wajib melengkapi persyaratan.
Hal itu dikatakan Direktur CV. Dian Putra Parulian Sihotang, dan Pantun Siregar yang juga Sekjen LSM Pijar Keadilan Sumatera Utara kepada Barbar di Sibolga (28/6) agar panitia lelang PSDA Batangtoru Propinsi Sumatera Utara bersikap profesional dalam mengevaluasi dokumen penawaran setiap perusahaan yang memasukkan dokumen penawaran.
Ditambahkannya panitia lelang dalam hal penerimaan pendaftaran diduga telah melakukan persengkongkolan atau kerjasama kepada penyedia jasa yang tidak memenuhi syarat agar diterima menjadi peserta lelang, dimana hal tersebut telah merugikan kami penyedia jasa yang memenuhi aturan yang ditetapkan oleh panitia lelang maupun Keputusan Presiden Republik Indoensia (Kepres) No. 80 tahun 2003 serta perubahannya.
Coba bayangkan !...untuk I perusahaan Gred 3 kita harus mengeluarkan dana sebesar Rp. 1.800.000,­untuk melegistrasi ulang Sertifikat badan Usaha (SBU) ke LPJK Sumatera Utara, tapi banyak perusahaan yang tidak melegistrasi SBU tapi diloloskan oleh panitia, sudah jelas bahwa panitia telah melakukan praktek Kolusi, Korupsi dan Nepotisme ( KKN ). Dan apabila hal ini tetap dipaksakan oleh panitia untuk mengevaluasi dokumen penawaran perusahaan yang tidak memenuhi syarat bahkan mengumumkan sebagai pemenang kami dari pihak perusahaan atau penyedia jasa yang dirugikan oleh panitia akan menuntut secara administrasi maupun secara hukum, tegasnya.
Lagi menurut Parulian pada saat pembukaan dokumen penawaran kejanggalan tersebut setelah memeriksa sejumlah dokumen saat mewakili sebagai saksi dari penyedia jasa ianya telah menyampaikan kepada panitia agar perusahaan yang tidak memenuhi syarat agar dicoret namun panitia mengatakan pada saat pembukaan dokumen penawaran tidak mempunyai hak untuk menggugurkan karena masih ada tahapan evaluasi administrasi dokumen enawaran kata nanitia dihadaoan nenvedia iasa (17/61 lalu UPT PSDA Batangtoru Sumatera Utara di Pandan, Katanya (PS)

BIAYA UNTUK PERINGATAN HARI-HARI BESAR DIDUGA SARAT KKN
(Korupsi, Kolusi dan Nepotisme)
**Yang berlangsung setiap tahunnya tanpa wujud yang jelas**
Dugaan kuat atas terjadinya praktek-praktek KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) di dalam pengalokasian anggaran oleh Pemkab Tapteng yang selalu ditampung di dalam APBD Kab. Tapteng atas pelaksanaan Hari-Hari Besar Agama maupun Negara yang selalu berlangsung setiap tahunnya di Bagian Kesejahteraan Masyarakat (KESRA) yang berjumlah miliaran rupiah yang tidak pernah jelas peruntukkannya yang membuat pertanyaan besar buat kalangan Pers dan LSM yang ada di Sibolga dan Tapteng, ungkap Tumbur Manalu Smg, salah seorang aktivis LSM Sibolga/Tapteng kepada wartawan koran ini.
Padahal menurut Tumbur Manalu Smg, di dalam pelaksanaan hari-hari besar tersebut baik agama maupun hari-hari besar kenegaraan yang sudah menjadi kegiatan rutinitas setiap tahunnya di seluruh NKRI yang meliputi berbagai kabupaten/kota, sehingga setiap daerah selalu mengalokasikan anggaran yang berjumlah miliaran rupiah setiap tahun untuk pelaksanaan kegiatan-kegiatan ini, ucapnya.
Lebih lanjut beliau mengatakan adapun dugaan-dugaan miring atas terjadinya tindak pidana korupsi di dalam pelaksanaan hari-hari besar keagamaan dan kenegaraan di Pemkab Tapteng atas nama pelaksana kegiatan atau penanggung jawab anggaran yakni Bagian Kesejahteraan Masyarakat (KESRA) Pemkab Tapteng yang juga kuat dugaan telah terjadi KKN di dalam pelaksanaannya antara lain :
 
-          Pelaksanaan SKI yang menelan Biaya Rp. 229.000.000,‑
-          Pelaksanaan MTQ dan Festival Nasyid Rp. 350.000.000,-
-          Safari Ramadhan dan Safari Natal Rp. 250.000.000,-
-          Pembinaan Haji di Kab. Tapteng Rp. 324.000.000,‑
-          Peringalan Hari Kebangkitan Nasional Rp. 25.000.000,‑
-          Peringatan Hari Sumpah Pemuda Rp. 25.000.000,-
-          Peringatan HUT Proklamasi Rp. 300.000.000,-
-          Peringatan Hari Pahlawan Rp. 75.000.000,-
-          Peringatan Hari Ibu Rp. 25.000.000,-
-          Peringatan Hari Kartini Rp. 25.000.000,‑
-          Pelaksanaan Pawai Takbiran Idul Fitri Rp. 27.500.000,‑
-          Pelaksanaan Pawai Takbiran Idul Adha Rp. 27.500.000,-
-          Paket Lebaran Idul Fitri dan Natal Rp. 529.700.000,-
 
Keminigkinan besar semuanya ini hanyalah live service belaka, dan kalaulah memang benar pelaksanaan kegiatan-kegiatan ini, kita sebagai warga masyarakat Tapteng sangat berbangga hati atas kebijakan-kebijakan pengalokasian anggarau untuk biaya hari-hari besar kenegaraan khususnya keagamaan di Pemkab ini. Akan tetapi kuat dugaan, masyarakat hanyalah sebagai kambing hitam di dalam pelaksanaan kegiatan-kegiatan ini, dan Tumbur Manalu Smg menghimbau melalui pemberitaan­-pemberitaan ini yang selalu akan diterbitkan setiap edisi kepada Bapak-Bapak Dewan yang terhormat untuk menindak lanjutinya, kepada pihak-pihak yang berkompeten akan hal kerugian keuangan negara agar diproses nantinya sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Dan ketika hal ini dicoba dikonfirmasikan kepada Kabag Kesra yang berinisial T. Tarihoran, namun tak pemah berhasil dijumpai, mengingat posisi dari pada T.T adalah orang terpenting di Pemkab Tapteng yang kemungkinan seluruh aparatur Pemkab Tapteng sudah pasti mengenalnya. (007)

COPOT KASEK SDN 152977 SARUDIK H. RAJMAN STG TERKESAN BUDAYAKAN PUNGLI

Diposting oleh Hecker

COPOT KASEK SDN 152977 SARUDIK H. RAJMAN STG TERKESAN BUDAYAKAN PUNGLI
Ketua Komite : "Sudah menjadi mufakat bersama, Rp. 65 ribu untuk tebus SKHU (ijazah)

Dari lima ratus orang peserta didik yang ada di SDN 152977 Sarudik Kecamatan Sarudik Kab. Tapanuli Tengah, ± 80 orang berhasil lulus ke jenjang yang lebih tinggi dan berhak menerima SKHU (Surat Keterangan Hasil Ujian). Mereka adalah siswa-siswi kelas enam SDN 152977 Sarudik, dan sudah menjadi suatu kebanggaan bagi para orang tua atas apa yang telah diraih anak-anaknya, selama mengikuti pendidikan di SDN tersebut. Sehingga atas kebanggaan tersebut para orang tua peserta didik memberikan buah tangan mereka kepada para wali kelas ataupun kepada kepala sekolah yang mana menurut mereka itu adalah cara yang terbaik buat mereka untuk mengucapkan terima kasihnya terhadap para guru yang telah dengan sabar dan tabah membina anak-anak mereka di sekolah tersebut selama enam tahun ini.
Padahal secara sengaja ataupun tidak para orang tua telah bersekongkol dengan para guru wali maupun kepala sekolah untuk menggagalkan program dari pemerintah menuntaskan wajib belajar sembilan tahun di seluruh NKRI khususnya kabupaten/kota di Indonesia. Mengingat perjuangan daripada pemerintah yang tak pernah surut untuk membebaskan para peserta didik dari segala bentuk kutipan apapun bentuknya yang akan menjadi beban buat para orang tua siswa, mengingat perekonomian bangsa Indonesia pada saat ini yang semakin hari semakin terpuruk di tengah memanasnya era globalisasi ini, sehingga timbullah ide-ide yang baik dari pemerintah untuk mengantisipasi dan meminimalisir dan menetralisasikan angka anak-anak yang putus sekolah di seluruh Indonesia setiap tahunnya yang semakin meningkat dan juga agar pendidikan dapat dirasakan oleh segenap anak-anak bangsa dimana pun berada di seluruh NKRI, dan selalu berkomitmen menuntaskan wajib belajar 9 tahun, dan mengharamkan segala bentuk kutipan apapun di seluruh sekolah yang sudah menjadi prioritas bagi seluruh Pemdanya melalui Dinas Pendidikannya masing-masing.
Seperti yang berlangsung di Pemkab Tapteng melalui Diknas Tapteng yang selalu tanggap dan pro aktif untuk memberikan yang terbaik bagi para peserta didiknya dengan membebaskan para muridnya dari kutipan-kutipan apapun bentuknya, mengingat Dana BOS (Biaya Operasional Sekolah) yang sudah siap sedia menampung segala bentuk kegiatan-kegiatan operasional siswa sesuai dengan juklak/juknisnya, sehingga tak perlu lagi para orang tua siswa untuk bersusah payah memberikan ucapan terima kasih kepada para guru/wali kelas maupun kepala sekolah.
Seperti yang terjadi di SDN 152977 Sarudik atas nama kepala sekolah H. RAJMAN SITANGGANG dan melalui Komite Sekolah Bapak BUDI yang terkesan mematok uang uang untuk pengambilan SKHU sebesar Rp. 65.000/orang siswa kepada sekolah, ungkap salah seorang orang tua murid kepada wartawan koran ini yang merasa sangat dirugikan oleh pihak sekolah padahal sebagai delegasi daripada orang tua siswa sudah seharusnya Komite berperan membantah apalagi ada niat dari pihak sekolah untuk melakukan pungutan-pungutan walau di dalam bentuk partisipasi sekalipun, ucapnya tegas. Ini malah Ketua Komite mengundang para orang tua murid untuk memusyawarahkan uang tebus SKHU yang membuat suatu keheranan bagi masyarakat luas ada apa antara Kepala Sekolah H. Rajman dan Ketua Komite Bapak Budi tentang adanya pengutipan untuk penebusan SKHU sebesar Rp. 65.000/siswa.
Mereka mengatakan bahwa semuanya itu adalah basil dari keputusan para orang tua murid pada waktu diundang beberapa hari sebelum pengambilan SKHU dan menyetujuinya, ucap mereka. Dan apabila ada diantara orang tua murid yang tidak mampu membayar, kami tidak akan memaksa dan tetap akan memberikan SKHU yang diperlukan dan menganggap apa yang telah mereka lakukan adalah sudah yang terbaik. Padahal Kepsek sudah lebih mengerti betul apa yang mereka lakukan itu sudah menyalahi peraturan pemerintah yang selalu mengharamkan kutipan. Sebab segala sesuatu bentuk kegiatan operasional sekolah sudah ditampung di dalam Dana BOS sesuai peruntukannya, yang menjadi panduan bagi para kepsek untuk melaksanakannya, sehingga tidak perlu kepsek maupun komite mengundang para orang tua murid untuk memusyawarahkan perihal penebusan SKHU dengan dalih uang ucapan terima kasih kepada kepsek dan wali kelas murid.
Dan kembali permasalahan ini dikonfirmasikan kepada Kadis Pendidikan Tapteng M. RUMAPEA, dengan tegas beliau mengatakan dirinya selalu menekankan kepada seluruh kepsek yang ada di jajarannya agar jangan membebani para orang tua murid dengan kutipan-kutipan apapun bentuknya sesuai dengan anjuran Bapak Bupati Tapteng Drs. T.L. Tobing, M.Si kepada kami, ucapnya tegas. Dan kita siap memanggil para kepsek yang sengaja melanggar perintah tersebut, dan akan menindaknya dengan tegas, ucapnya optimis. Maka untuk itu semoga Bapak Bupati melalui Diknas Tapteng menindak tegas Kepsek SDN 152977 Sarudik H. Rajman Sitanggang beserta Ketua Komitenya yang selalu membudayakan pungli setiap tahunnya di sekolah tersebut.

Jumat, 02 Juli 2010

CAMAT TAPIAN NAULI SOSOK PEMIMPIN YANG KREATIF,
ANTUSIASME DAN KOMITMEN TERHADAP TUJUAN
Berorientasi pada tujuan namun realistis sudah menjadi prioritas Camat Tapian Nauli TULUS PANGGABEAN sehari-harinya
Taptcng (                             )
Begitu banyak kegiatan yang harus dilakukan di dalam menjalankan roda pemerintahan sehari­harinya, sehingga menuntut para pemimpin untuk dapat memilah dan memilih mana yang penting dan harus segera dilaksanakan dan mana yang bisa ditunda atau mungkin diabaikan, karena kemampuan pemimpin dalam menyusun prioritas akan terkait dengan efektifitas, efisiensi sehari-harinya. Sebab kegiatan dan masalah pasti sangat kompleks di dalam menjalankan tugas sehari-hari yang tidak mungkin diselesaikan secara soliter dan porsial, sehingga pemimpin harus dapat bekerja sama dengan berbagai pihak baik yang berada dalam lingkungan internal maupun eksternal. Dan demikian pula pemimpin harus dapat mendorong para bawahannya agar dapat bekerja sama dengan membentuk berbagai team yang kompak dan cerdas, sekaligus dapat meletakkan kepentingan organisasi di atas kepentingan peribadi.
Dalam memimpin suatu wilayah/daerah banyak melibatkan orang yang beragam karakteristiknya, dalam kepribadian, pengetahuan, keterampilan, cara pandang yang berbeda-beda, pengalaman dan sebagainya. Kesemuanya itu harus dapat diperlakukan dan ditempatkan secara proporsional oleh pemimpin kecamatan dan memandang dan menjadikan keragaman karakteristik tersebut sebagai kekuatan di dalam menjalankan roda pemerintahan dan bukan menjadi sebaliknya. Dan hal ini dapat dibuktikan apabila terlaksana seperti yang selalu berlangsung di Kecamatan Tapian Nauli yang membawahi beberapa puluh desa, dibawah kepemimpinan Bapak Tulus Panggabean sebagai camat di daerah tersebut yang sudah sangat dikenal betul oleh warga masyarakat Tapian Nauli dan sekitarnya, yang mana di dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari Bapak Tulus Panggabean sedikit "enjoy" terbuka terhadap tantangan dan pertanyaan, menikmati pengambilan resiko, mendorong pemahaman yang mendalam bagi semua orang, mengakui kesalahan dan beradaptasi untuk terbuka terhadap ide-ide dan pandangan, menyusun pertumbuhan jangka panjang, menghargai kreativitas, beorientasi pada tujuan namun realistis. Mampu menginspirasi melalui antusiasme yang menular dan bersikap adil dan rnenghargai orang lain.
Sebab untuk meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan baik SDA maupun SDM dibutuhkan sentuhan kreativitas dari semua orang yang terlibat di dalamnya dan tidak hanya pemimpin yang dituntut untuk berpikir kreatif tetapi semua orang harus ditubuhkan kreativitasnya. Dan hal ini terungkap atas hasil wawancara wartawan koran ini dengan beberapa warga yang ada di beberapa desa di kecamatan tersebut, yang tidak ingin namanya dikorankan. Mereka optimis memuji keberhasilan-keberhasilan yang dilakukan Camat Tapian Nauli Tulus Panggabean, selama beliau memimpin di sana. Sebab dari awalnya bahkan sejak kecil sebagian warga telah mengenal betul sosok kepribadian Camat Tapian Nauli yang terkenal tegas dan disiplin, namun royal dan memiliki sosial yang tinggi bagi segenap orang.
Hal ini juga terbukti melalui beragam program yang selalu berlangsung di desa-desa mereka, baik sarana maupun prasarana yang tak henti-hentinya diperhatikan oleh Camat Tapian Nauli. Dan Camat Tapian Nauli tidak pernah mengenal waktu baik siang maupun malam apabila dibutuhkan oleh masyarakatnya, sebab dari awalnya pun mereka semua sekecamatan Tapian Nauli adalah sanak keluarga dengan Camat Tapian Nauli Tulus Panggabean. Kesehatan, pendidikan selalu menjadi prioritas buat Bapak Camat Tapian Nauli sehari-harinya. Tanpa kenal pamrih, dan selalu bersedia menerima dan memberikan yang terbaik buat kesejahteraan para warganya setiap saat. Memang tak selamanya kebaikan yang kita lakukan itu selalu baik buat seluruh masyarakat, pasti saja ada segelintir orang yang mempunyai kepentingan-kepentingan lain yang ingin menjatuhkan reputasi kita setiap saat yang kemungkianan iri akan keberhasilan-keberhasilan yang kita capai yang sudah barang tentu mereka tidak mampu untuk melaksanakannya, ucap warga mengakhiri pembicaraan dan mengharap kepada Bapak Bupati Pemkab Tapteng agar selalu memberikan yang baik buat desa lgami, melalui Camat Tapian Nauli walaupun kami sudah merasa yang terbaik daripada warga desa-desa yang lainnya.

IQMAL BATUBARA, SOSOK CAMAT YANG DOYAN LAHAN TRANSMIGRASI

Diposting oleh Hecker

IQMAL BATUBARA, SOSOK CAMAT YANG                 DOYAN LAHAN TRANSMIGRASI

Satu bulan tidak masuk kantor, masih hal yang wajar buat Camat Pandan beserta jajarannya Pandan (
Untunglah bangsa ini telah lama mengenal agama dan menekuninya dan menempatkannya sebagai landasan hidup selama-lamanya. Dan telah membedakan mana yang baik dan mana yang buruk, seandainya tidak, bangsa ini pasti saja masih berkeyakinan terhadap hal-hal yang gaib, misalnya mistik, dedemit, tahyul atau sejenis dengan setan-setan lainnya, juga para roh penunggu lautan dan daratan yang selalu dianggap angker dan berbau misteri oleh bangsa ini sebelum lahirnya agama di dunia ini yang dibawakan oleh para leluhur kita. Apabila suatu tempat jarang ada penghuninya tak jarang bangsa ini mengatakan bahwa tempat tersebut telah berpenghuni makhluk-makhluk gaib yang lebih populer disebut dengan uka-uka pada saat sekarang ini.
Seperti kantor Camat Pandan yang letaknya persis di sudut utara ibukota Kabupaten Tapanuli Tengah ± 2,5 km dan yang lebih dikenal dengan jalan baru (terminal Pandan). Sudah barang tentu sebutan uka-uka sangat identik buat kantor Camat Pandan oleh kalangan masyarakat khususnya yang ada di wilayah hukumnya (masyarakat setempat) yang sering mengalami kegagalan apabila hendak mengurus suatu urusan ke kantor camat tersebut, akibat tidak pernah adanya orang/staf yang dijumpai di sana setiap harinya, sehingga masyarakat yang di sama optimis mengatakan bahwa kantor Camat Pandan adalah sarangnya uka-uka atau dedemit seperti masa-masa yang telah lampau, seperti yang diungkapkan beberapa warga Franciskus Kecamatan Pandan kepada wartawan koran ini yang secara kebetulan berkunjung kesana untuk melakukan Tupoksinya, yakni konfirmasi kepada Camat Pandan yang juga mantan Camat Kolang Iqmal Batubara yang sudah sangat terkenal kearoganannya.
Adapun sesuatu hal yang akan dikonfirmasikan kepada Camat Pandan I.B. adalah terkait adanya informasi dari beberapa warga trans (SP) Kec. Kolang baru-baru ini kepada wartawan koran ini yang mengatakan bahwa mantan Camat Kolang tersebut dengan tega-teganya telah menggarap puluhan hektar lahan mereka yakni lahan transmigrasi yang sudah dengan jelas lahan tersebut adalah milik mereka yang telah diberikan Pemeriritah Kab. Tapanuli Tengah untuk diusahai (dikelola). Mantan Camat Kolang tersebut bersama dengan beberapa oknum Camat yang lainnya yang berkolaborasi dengan para aparatur desa yakni kadus dan kades, sehingga mereka dengan gampang mendapatkan lahan-lahan tersebut menjadi milik mereka. Dan membuat para warga pemilik lahan-lahan tersebut menjadi menderita hanya karena ulah daripada oknum­oknum camat tersebut, seraya bermohon melalui pemberitaan ini agar Bapak Bupati Pemkab Tapteng Drs. Tuani L. Tobing, M.Si agar bermurah hati dan menindak dengan tegasapara oknum camat tersebut yang telah merampas lahan-lahan mereka dan menyuruh para oknum camat tesebut mengembalikan lahan-lahan tersebut kepada warga pemiliknya.
Dan berselang beberapa waktu kemudian ketika mantan Camat Kolang I.B berhasil dikonfirmasi oleh awak koran ini di ruang kerjanya baru-baru ini, beliau dengan tegas mengakui dirinya bersama oknum-oknum camat yang lainnya ada membeli lahan transmigrasi di Desa Trans (SP) Kecamatan Kolang beberapa tahun yang silam akunya, dan apa salahnya kami membeli lahan-lahan tersebut dari warga setempat kalau kami punya uang, ucapnya sombong. Toh bukan saya saja yang telah memiliki lahan di sana, masih banyak pejabat-pejabat dari Pemkab Tapteng yang telah memiliki lahan di sana bahkan ada yang sampai ratusan hektar, ucapnya garang, seolah-olah apa yang telah dilakukannya adalah benar dan tidak menyalahi peraturan yang ada.
Dan kalau masalah keberadaan saya yang jarang di kantor ini, itu adalah sah-sah saja, sebab agar kalian tahu bahwa setiap camat tidak harus perlu lama-lama di kantor, cukup hanya satu atau dua jam saja tambahnya lagi, karena kami para camat lebih banyak urusan di luar kantor. Kan ada Sekcam yang mengurus disini apabila kami tidak ada disini...?? Padahal pernyataan mantan Camat Kolang tersebut terlampau munafik menurut penulis, sebab jangankan bawahannya, dirinya sendiri tidak akan mungkin dapat bekerja dengan sungguh-sungguh apabila Bapak Bupati tidak ada dengan kata lain sedang keluar daerah, dirinya pasti akan lebih banyak mengurusi hal-hal yang lebih pribadi daripada pekerjaannya.
Maka untuk itu penulis sangat mengharapkan kepada bapak Bupati Tapteng Drs. Tuani L. Tobing, M.Si untuk mencopot Camat Pandan Iqmal Batubara, sebelum Bapak Bupati mencoreng arang ke muka sendiri dan jangan hanya karena nila setitik jadi hancur susu sebelanga. Karena masih banyak figur-figur camat yang memiliki dedikasi yang tinggi di Pemkab Tapteng yang mampu memimpin dan jadi pemimpin di Kantor Camat Pandan untuk menggantikan I.B. Camat Pandan yang sekarang ini. Kemungkinan Bapak Iqmal Batubara sudah merasa bosan dan jenuh untuk menjadi pemimpin, sehingga beliau perlu untuk dipimpin.