Radio Batak

This text will be replaced
Tune in :

Pusat pencarian

Kamis, 05 Agustus 2010

SELAIN HUKUM KARMA TAKSATU PUN HUKUM YANG MAMAPU MENINDAK KORUPTOR YANG ADA DI PEMKAB TAP-TENG
KHUSUSNYA. DIKNAS
“Dugaan-dugaan kotupsi yang menjamur di Pemkab Tap. Teng takkunjung terjamah oleh Hukum walau sudah ditetapkan sebagai tersangka laporan J. Purba”
 
Pandan (WIB)
 
Kelompok-kelompok yang berjemaha untuk melakukan suatu aksi sudah hal yang biasa di Indonesia , namun kelompok-kelompok yang tak dapat jamah oleh Hukum masih termaksud yang langkah di Indonesia seperti yang selalu berlangsung di Pemkab Tap. Teng. Walau sudah ditetapkan jadi tersangka sekali pun oleh KejarI Sibolga atas dugaan tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh oknum-oknum koruptor tersebut, yang jelas merugikan keuangan negara yang notabene adalah uang rakyat Kab. Tap-Tengah. Namun sampai pada hari ini tak satu pun yang sudah dituntut sesuai dengan kesalahan yang dilakukannya bagaikan serpihan yang sirna ditelan ombak besar ditengah lautan sehingga membuat kesimpulan bahwa hanya Hukum “Karma” lah yang mampu meninda para Koruptor yang ada di Pemkab Tap. Teng sebab jangankan Hukum yang ada di NKRI ini Hukum Taurat sekali pun yang sudah dengan jelas diturunkan oleh Para Nabi untuk dipatuhi dan dilaksanakan oleh umat manusia agar jagan sesat dengan perbuatan dosa, sehingga harus turut dan patuh akan perintah dan larangannya yakni : Dilarang mencurik, membunuh, memfikna, dan patuh akan perintah orang tua, dan jangan mengambil yang bukan haknya serta merampas yang bukan hak miliknya agar nantinya hidupnya kekal untuk selamanya
Misalnya dugaan Korupsi di Dinas PUD Tap. Teng yang melibatkan mantan Kadis yang berinesial M. Lubantobing dan P2K ES atas pelaksanaan Proyek peningkatan jalan dipulau Pakat kecamatan Sibabangun yang telah merugikan uang negara ratusan rupiah, yang sampai pada hari ini tidak tentu ujung pangkalnya. Proyek TPI (Tempat Pembangunan Ikan) Sorkam yang melibatkan mantan Kadis DKP Budiman Ginting SH yang kini menjabat sebagai Kadis catatan Sipil Tap. Teng juga bagaikan angin lalu buat masyarakat Kab. Tap. Tengah. JL Kepala PDM Tap. Teng atas dugaan korupsi pemasangan Pipah Air Bersih yang jumlahnya Ratusan juta rupiah, toh …….. hanya lift servis atas pengusutannya oleh pihak yang berkompoten, bahkan parah koruptor tersebut masih bebas berkeriaran dan juga masih mengaku jabatan yang strategis.
Begitu juga dengan pernyataan Ketua LSM DPP P2B (Peduli Pendidikan Bangsa) Jakarta Saidin Yusuf  SH pada siaran persnya 3 Maret 2010 yang lalu yang mengimpormasikan pada media masa, bahwa pelaksanaan dana alokasi khusus (DAK) tahun anggaran 2007/2008 kuat dugaan telah terjadi KKN oleh Pejabat Disdik Kab. Tap-Teng sehingga menimbulkan kerugian negara dari dana DAK 2007/2008 Rp. 18.232.250.000 sampai dengan Rp.21.003.750.000
Adapun dugaan KKN tersebut LSM P2B DPP Jakarta dan Tim LSM P2B Wilayah Dua Sumut selama 5 bulan yang meliputih 58 sekolah di 10 kecamatan Tap. Teng penerimaan sebagai sampal dengan data terlampir, dan selama 4 hari LSM P2B bersama dengan Tim Kejatisu sebanyak 4 orang dan dibantu dengan 2 orang Kejari Sibolga melakukan penelitian di 10 kecamatan Kab. Tap-Tengah
Dan sehubungan dengan hal tersebut, maka LSM DPP P2B Jakarta dan DPD LSM P2B Wilayah II Sumut tanggal 10 Februari 2009 secara resmi melaporkan Pejabat Disdik Tap. Teng pada kejatisu dengan surat pengajuan No. : 026/II/DAK/P2B 2009 dan setelah dilaporkan LSM P2B ditindak lanjuti oleh Tim Kejartisu dan Tim Kejari Sibolga. Ternyata Laporan LSM P2B adalah benar sesuai dengan fakta tentang adanya dugaan KKN dalam pelaksanaan DAK Tahun Anggaran 2007/2008 tersebut. Akan tetapi sampai pada hari ini masyarakt Kab. Tap-tengah tidak mengetahui lagi bagaimana wujud dari pada dugaan tindak Pidana Korupsi tersebut, yang membuat masyarakat keheranan dan menunggu kapan para koruptor diseret dan diadili, atau kah mungkin pernyataan ketua LSM P2B hanya omong doang ??? atau para pejabat di luar ATM berjalan oleh pihak kejatisu dan Kejari Sibolga!!! Atau kembali keawal yang menyatakan bahwa para Pejabat Pemkab Tap. Teng tidak akan tersentuh oleh Hukum, kecuali Hukum Karma namun sebagai insan manusia yang masih dililit oleh norma-norma agama, kita harus sadar bahwa semua yang berlaku didunia ini pasti ada kesudahannya.