Radio Batak

This text will be replaced
Tune in :

Pusat pencarian

Kamis, 05 Agustus 2010

MAFIA PAJAK RESTITUSI(PENGEMBALIAN )PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS MPU: PIJLUHAN MILIYARAN RESTITUSI PAJAK BARANG MEWAH DIBOBOL DIREKSI MPU SIBOLGA & TAPTENG. KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA (KP.3) DIDUGA TERLIBAT.
 
Buser Metro Politan
          
           Masih banyak Mafia-mafia korupsi di wilayah Negara Kesatuan republik Indonesia yang selalu dijabati oleh pejabat instansi-instansi terkait sepertinya yang ada dalam kasus distribusi pajak penjualan atas barang yang mewah sesuai keterangan yang diterima oleh Kabiro Surat Kabar Metro Politan Wilayah Sibolga Tap-Teng Masper Situmorang dari Drs. Monang Hutapea SE. sebagai wakil ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Independen Pemantau Pelaku Korupsi (DPD LIPPKOR) Propinsi Sumatera Utara, menerangkan,  Puluhan Ribu Pemilik kendaraan bermotor. Angkutan Umum (AU) selama dua puluh lima (25) Tahun Lamanya (sampai berita ini dirilis) tidak mengetahui adanya “PEMBEBASAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH (PPn-BM) ATAS PENYERAHAN KENDARAAN BERMOTOR YANG DIPERUNTUKKAN UNTUK ANGKUTAN UMUM” Hal tersebut terjadi karena “SOSIALISASITENTANG TATACARA PEMBERIAN DAN PENATA USAHAAN PEMBEBASAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS PENYERAHAN KENDARAAN BERMOTOR” tidak pernah di lakukan atau dilaksanakan, disamping kesalahan Sistim Manejemen Transportasi (Mistake of managementsystem) atas penerbitan Kartu Pengawasan dan Kartu Pendaftaran oleh Dinas Perhubungan (dimana-mana pemilik kendaraan tidak terdaftar, yang terdaftar hanya nama perusahaan). Dan sejak Undang-Undang Nomor: 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Ata.3 Barang Mewah diundangkan pada tanggal 31 Desember 1983 yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 1985 -tidak 1(satu) orang pun dari Ribuan Pemilik Mobil Penumpang Umum (MPU).selalu Pengusaha angkutan Umum dan Pelaku Usaha Jasa Transportasi yang mengetahui adanya Pembebasan /Pengembalian Pajak Penjualan Atas barang Mewah(PPn-BM) atas kendaraan bermotor yang mereka beli yang telah dipungut oleh Dealer selaku Pengusaha Kena Pajak (PKP) sewaktu terjadi transaksi jual be,!— yang besarannya 10 % dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dirnana "1ATACARA PEMBERIAN DAN PENATA USAHAAN PEMBEBASAN PAJAK PENJUALAN ATP.S BARANG MEWAH .4TAS PENYERAHAN KENDARAAN BERMOTOR ANGKUTAN UMUM " diatur melalui Surat keputusan menteri Keuangan dan Surat keputusan Direktur Jenderal Pajak hal tersebut diungkapakan oleh Drs.Monang Hurtapea SE kepada WARIA INDONESIA.
Se.bagai Ketua Koordinator WilaOh I Himpunan Pengemudi Kendaraan Angkutan Urnurin Selur'ih Indonesia (Korwil I HIPKAMSI) Setapanuli dan Nias ,Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Independen Pemantau Pelaku Korupsi(DPD.LIPPKOR) Sumatera Utara serta Sekretaris Dewar Pinpinan Cabang Organisasi Pengusaha Nasional Kendaraan Bemotor Dijalan raya(DPC.ORGANDA) Sibolga — Tapanuli Tengah dan sebagai Warga Negara Memiliki Rasa Tanggung Jawab(Sense Of Belonging Responsibility) untuk mengungkap Korupsi( Kasus Mafia Pajak) yang telah terjadi selama 25( Ala puluh lima )tahun .
Hasil "INVESTIGASI TIM HIPKAMSI" SELAMA 5 (LIMP. ) TAHUN :
Beberapa Bukti-bukti temuan Tim Investigasi 'HIPKAMSI' dimana Kantor Pelayanan pajak Pratarna(KP 3) Padang Sidempuan diduga kuat terlibat Mafia Pajak Restitusi (Pengembalian) rnaupun Pernbebnsan melalui Surat Keterangan Bebas(SKB) Pajak penjualan Atas Barang mewah (PPn-BM) atas Penyerahan kendaraan Angkutan Umum antara lain:
Sejak diberlakukannya Tanggal 1 April 1985 Undang-Undang Nomor :8 Tahun 1983 sarnpai herita ini dirilis (Juli 2010) Kantor pelayanan pajak Pratama padang Sidempuan tidak pernah melaksanakan "SOSIALISASI" sesuai dengan yang diamanatkan pada Undang-Undang,Perawran Pemerintah,Keputusan Menteri Keuangan dan keputusan Direktur Jenderal Pajak yang intinya tidak 1 (satu) orang p.m pemilik IAobil Penumpang Umum (MPU) yang mengetahui adanya Pembebasan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas Penyerahan Kendaraan Bermotor yang diperuntukkan untuk Kendaraan Angkutan Umurn.
Surat Keterangan Bebas Pajak Penjualan Atas Barang mewah(SKB.PPn-BM) Nomor : KET­230/WPJ.01/KP.1407/2004 diterbitkan Oleh KP3 Padang Sidempuan setelah Beropecasi selama 18 Bulan )Yang mengajukan Permohonan SKB.PPn-BM CV.Pandan Wangi Pada tanggal 02 Nopember 2004 Nilai SKB.PPn-BM Rp.5.250.000,-(kendaraan MPU tersebut adalah milik Edison Panjaitan yang dibeli secara cash/Tunai) Surat Keterangan Bebas Pajak penjualan Atas barang mewah (SKB.PPn-BM) Nomor : KET­48/WPJ.01/KP.1407/2003 Permohonan SKB.PPn-BM tanggal 04 Agustus 2003 replisasi 12 Agustus 2003 sedangkan tranasaksi jual bell tanggal 08.08.2003 Faktur Nomor ; 0312/1012002-001029/2CO3/CM (PT.Astra daihatsu Motor).Nilai PPn-BM (Ncmor : Rangka,Mesin,Tahun Pembuatan dan isi silinder),Pemilik Kendaraan Mobil Penumpang Umum adalah Rimson Butar-Butar.dan ken& raan MPU tersebut sudah dijual sebelurn berusia 5 (lima) Tahun Pertanyaannya apakah PPn-BM yang terutang tersebut sudah dikembalikanb kepada Negara(sesuai dengan sanksi ) yang berlaku. Hasil Klarifikasi restitusi PPn-BM Nomor :S-290/WPJ.26/KP.0507/2005 Tangal 17 Nopernber 2005 Yang ditanda tangani oleh . Irawan Agus Swandi :
Untuk Permohonan Restitusi PPn-BM Harus dilampiri dokumen Fotocopi BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) padahal mengacuh kepada surat keputusan Dirjen pajak Nomor KEP­586/PJ/2001 Tanggal 29.08.2001 point C (yang diminta al. Fotokopi STNK(Surat Tanda Nornor Kendaraan ). Pemilik Kendaraan Bermotor yang tidak memiliki kriteria sebagai Pengusaha Angkutan Urium tidak Dapat mengajukan Pengembalian PPn-BM yang telah dibayar atau dipungut.
Pada tanggal 20 Desember 2006 melalui Undangan Kapolresta Sibolga,AKBP.Hotman Silalahi SH,untuk menyelesaikan masalah ini dengan solusi terbaik,tetapi niat balk kapolresta ini tidak ditanggapi(tidak satupun Direksi Angkutan Umum yang hadir) tepat pukul 10,06 Wib Dengan rasa kecewa :Sibolga terpaksa menutup pertemuan tersebut dengan memberikan pernyataan(Statemen) ,Jihadapan para pemilik Kendaraan Angkutan Umum,Ketua DPD.Organda Propinsi Sumatera Urara,Ketua DPC.Organada Sibolga —Tapanuli Tengah " Saya akan panggil satu persatu para Direksi ,mereka tidak menghargai saya untuk saya minta kepada Timlnvestigasi HIPKAMSI dapat bersabar karena permasalahan ini sudah cukup lama ".
 
Hasil Klarifikasi Selasa 15 Juni 2010 Kepala Kantor pelayanan Pajak Pratama Padang Sidempuan Christopher Erwin Priyambo didampingi 2(dua)orang Staff mengatakan tic;ak perduli atas Konsekuensi /Sanksi Atas Pembebasan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah(Kendaran Bermotor yang dibebaskan dari PPn-BM tidak dapat dipindah tangankan/dirubah peruntukkannya sebelum lima tahun) dimdna 80 % Kendaraan Angkutan Umum yang telah dibebaskan PPn-BM ternyata telah dipindah tangankan melalui Jual Beli dibaw-ah Tangan ( Over the Counter Sales) seperti BB.1083 MD 7 kali Ganti pemilik  sebelum 5 (lima ) Tahun dirnana Nama Pemilik tetap PT.Brata Jaya (ini jelas kerugian Negara). Pada hari Kamis 15 Mar-et 2006 Asmara Hutapea kepala Capella Medan Perwakilan Sibolga mengatakan : Mulai Tahun 2000 tidak adalagi Restitusi PPn-BM (Pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang ada SKB.PPn-BM(Surat Keterangan Behas pajak Penjualan Atas Barang Mewah) dan kalau tidak percaya "SILAHKAN ADUKAN MEMANG GUA PIKIRIN " Kamis.15 Maret 2066 Bengawan Halim alias Beng An Pemilik PD.TAPANULI MOTOR Saya setujuh agar nama pemilik di STNK/BPKB adalah nama pembeli tapi semuanya adalah permintaan Pihak SAMSAT(Sistim Administrasi Manunggal satu Atap), saya sangat mendukung agar kasus ini sgera dapat terungki3p secepatnya..
S.Kamis 22 Maret 2006 Iptu Pol.Usman (Kaur Reg ident) SAMSAT kota Sibolga mengatakan : Ragaimana mungkin Nama Bapak sebagai pemilik di SINK dan BPKB sedangkan nama pembeli pada Faktur !=enjualan (Purchase Invoice/Sales Invoice) bukan nama Bapak melainkan nama Perusahaar aiigkutan sambil menunjukkan faktur penjualan dan mengatakan bahwa RESTITUSi PPn-BM memang ada ,dan itu adalah hak para pemilik Kendaraan Bermotor Angkutan umum. Besarnya Restitusi (Pengembalian ) maupun Pembebasan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah adalah 10 % dari harga jual,dimana sewaktu terjddi transaksi jual bell, maka Dealer selaku Pengusaha Kena Pajak (PKP) telah memungut Pajak Penjualan atas Barang Mewah(PPn-3M) 10 % dar Nilai Jual Objek Pajak(NJOP) sebagaimana tercantum pada Pasal : 7 (1) Keputusan Dirjen Pajak Nornor : KEP­586/P1/2001 Dalam Hal Pabrikan Kendaraan bermotor melakukan penjualan kendaraan bermotor yang tergolong Mewahkepada Pembeli Melalui Pihak lain seperti Distributor,Dealer,Agent,Penyalur,Showroom,atau pihak ketiga lainnya ,maka pabrikan kendaraan bermotor harus melakukan Pemungutan Pajak PPn-BM kepada pihak Lainnya(pembeli)
Selasa 30 Maret 2010 Hasil Konfirmasi dengan Kantor Pelayanan Paiak Pratama (KP3 )Sibolga Bp.Jamaluddin Manik ,bahwa Pembebasan Pajak Penjualan Atas Barang mewah atas Penverahan Kendaraan Angkutan UmumDibebaskan sampai sekarang dan beberapa direksi ;elate mengajukan permohonan Pembebasan Ppn-BM yang paling Banyak Mengajukan Permohonan SKB.PPn-Brn.adalah CV.Sabrina Sejahtera,PT>Brata Jaya.
Selasa 04 April 2010 Hasil Klarifikasi (Tim Investigasi LIPPKOR),Pihak Kp.3 Sibolga (Jamaluddin Manik) Mengatakan bahwa Besarnya PPn-BM yang dibebaskan (1) Daihatsu Tahun 2009-2010 untuk Perunit Rp.9juta (tepatnya Rp.9.477,273,- Sesuai Bukti Permohonan SKB.PPn-BM yang diajukan oleh D;rektris CV.Sabrina Sejahtera atas Kendaraan Angkutan Umum Milik Hasoloan Pardede BB.1309NC ( di STNK.Kartu Pengawasan dll Pemilik adalah CV.sabrina sejahtera) hal tersebut terjadi karena Dealer telah Memanipulasi Nama pembeli dari Hasoloan Pardede Menjadi CV.Sabrina Sejahtera,pada permohonan SKB.PPn-BM tersebut terdapat 2(dua) Surat pernyataan pertama oleh Hasoloan Pardede dan kedua oleh Rosinta Evelin P.Tobing (Direksi CV.Sabrina Sejahtera) , untuk kendaraan Mitsubishi/Suzuki Pembebasan PPn-BM Rp.8.700.000,-.
BESARAN RESTITUSIMAUPUN PEMBEBASAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEINAH ATAS PENYERAHAN KENDARAAN BERMOTOR ANGKUTAN UMUM:
DAIHATSU: Tahun 2002 Dibebaskan : Rp.4.904.959,- Tahun 2003 Dibebaskan Rp.5.338.843,-Tahun 2004 Dibebaskan Rp.6.140.909,-Tahun 2005 Dibebaskan Rp.6.436.364,-Tahun 2009 dibebaskan Rp.9.477.273,-(Per-Unit). MITSUBISHI/SUZUKI : Tahun 2003 Dibebaskan Rp. 5.250.000,-Tahun 2005 Dibebaskan Rp. 5.775 000,- Tahun 2009 dibebsk-al Rp.8.700.00,-(hasil Konfirmasi dari Kantor pelayanan Pajak Pratama Sibolga.)
SOSIALISASI "HIPKAMSI DAN LBH.SIBOLGA-TAPANULI TENGAH " TENTANG TATACARA DAN PENATA USAHAAN PEMBEBASAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS PENYERAHAN KENDARAN BERMOTOR"NARA SUMBER KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA KOTA SIBOL.GA DIPANDU OLEH BAPAKJAMALUDDIN DAMANIK:
I.RESTITUSI PPn-BM (Dengembalian Pajak Penjualan Atas barang Mewah ):
Untuk mendapatkan pengemk-mlian (Restitusi PPn-BM ) maka pembeli kendaraan bermotor harus rnengajukan bermohonan RESTITUSI PPn-BM) kepada Dirjen. Pajak c/q Kepala Kantor Pelayanan pajak di tempat pembeli terdaftar(berdomisili) dengan dilampiri dokumen-dokumen sebagai berikut
:t.fotokopi Kartu Nornor Pokok Wqajib Pajak (NPWP) 2.fotokopi surat perjanjian beli.3.fotc,kopi STNK "ang menyatakan kendaraan bermotor tersebut untuk angkutan umum(plat dasar kuning)dan surat I anda uji kendaraan dari DLLAJR yang menyatakan kendaraan bermotor tersebut untuk angkutan umum.4.Asli dan fotokopi bukti pungutan PPn-BM (untuk Kendaraan eks.CKD).5.Surat pernotaan yang menyatakan bahwa kendaraan dimaksud tidak akan diubah penggunaannya dan apabila ternyata diubah bersedia dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
II.SKB.PPn-BM(Surat Keteragan Bebas Pajak Penjualan Atas barang Mewah):
SKB.PPn-BM tidak mungkin diajukan oleh pembeli kendaraan bermotor kepada dirjen.pajak,c,'q Kepala kantor pelayanan pajak ditempat pembeli terdaftar dengan alasan Pemilik Kendaraan Berrnotor Angkutan Umum sebagai pengusaha maupun sebagai pelaku usaha jasa transoortasi tidak nengetahui adanya pembebasan pajak dan kepada pemilik sebagai pembeli kendaraan bermotor telal dipungut pajak Penbjualan Atas Barang Mewah (PPn-BM) oleh Dealer selaku Pengusaha Kena Pajak (PO).
PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH (PPn-BM) YANG DIBEBASKAN ATAS KENDARAAN ANGKUTAN UMUM DI SIBOLGA-TAPANULI TENGAH 80 % HARUS DIKEMBALIKAN KEPADA NEGARA :
Hasil Investigasi TIM HIPKAMSI selarna kurun waktu 5 (lima ) tahun bahwa ditemukan 80 % Kendaraan Bermotor yang dibebaskan dari PPn-BM selama ini telah dirampok oleh Direksi dengan mernaniplasi nama Pembeli/pemilik ( Certificate of origin ),sebagai Pemilik Badan Usaha Angkutan (-Can Pemegang Surat Izin Usaha Angkutan (SIUA) harus mengembalikan PPn-BM terutang ,karena kendaraan Beromotot­Angkutan Umum yang dibebaskan dari PPn-BM telah dipindah tangankan sebelurn 5(lima) tahun ditambah dengan denda sebesar 2 % setiap bulannya .(Mash.) dengan tegas Drs. Monang Hutaapea SE Mengatakan disini saya mintakkan kepada LSM-LSM dan Wartawan atau pada umumnya sosial kontrol yang ada diwilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia agar memberi perhatian terhadap pengadaan pemberantasan Korupsi dan saya meminta kepada penegak hukum Polri dan Kejaksaan agar segera membongkar dan membrantas para pelaku-pelaku korupsi yang merugikan masyarakat dan Negara Kesatuan Republik Indonesia