Radio Batak

This text will be replaced
Tune in :

Pusat pencarian

Kamis, 05 Agustus 2010

Panitia tender dinas UPT PSDA Sibundong Batangtoru Sumut tidak profesional
PERUSAHAAN TIDAK MEMENUHI SYARAT TETAP DILOLOSKAN
Rekanan Minta Panitia bersikap tegas bagi perusahaan tidak lengkap akan dicoret

Tender Proyek Dinas UPT PSDA Sibundong Batangtoru dinas pengelolaan Sumber Daya Air Propinsi Sumatera Utara (17/6) lalu Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah banyak menuai kejanggalan mulai dari proses pendaftaran hingga pembukaan dokumen penawaran hal tersebut terkuak setelah dokumen penawaran dibuka oleh panitia tender disaksikan oleh mewakili penyedia jasa diantaranya Parulian Sihotang Direktur CV. Dian Putra, Pantun Siregar mewakili CV.Anugrah Abadi, CV. Berkah Abadi, CV. Sumber Anugrah melihat banyaknya dokumen penawaran yang tidak memenuhi syarat atau banyak kejanggalan antara lain : Dokumen kuantitas dan harga tidak bermaterai, SBU ( Sertifikat Badan usaha ) tidak terlegistrasi,dan IUJK ( Ijin Usaha Jasa Kontruksi ) oleh pemerintah perusahaan yang bersangkutan.
Masing — masing sertifikat badan Usaha hanya dilegis oleh asosiasi perusahaan tidak dilegis oleh LPJK Sumatera Utara sehingga hal tersebut dapat merugikan penyedia jasa lainnya.
Lebih ironisnya lagi adanya perusahaan yang sudah di backlist oleh pemrintah Kabupaten Tapanuli Tengah masih diterima panitia sebagai peserta dan tiga perusahaan antara lain CV. Putra Julu Perkasa menawar 5 paket proyek satu perusahaan, CV. Samigor menawar 4 paket proyek, CV. Ratu Jaya Abadi menawar 4 paket proyek dari 19 paket proyek yang ditenderkan 7 paket Kabupaten Tapanuli Tengah, 7 paket Kabupaten Tapanuli Utara , 5 Paket Kabupaten Humbahas.
Dari 19 paket proyek tersebut CV. Dian Putra menawar 2 paket proyek rehabilitasi dan pembuatan jaringan irigasi Dl Pandurungan / Sitanding ( paket 2 ) pembangunan tembok saluran pasangan Se pj 400 meter Kecamatan Pinangsori nilai plafon Rp. 495 juta. Pada paket tersebut ada 9 perusahaan yang memasukkan dokumen penawaran, CV. Tapanuli Expres nilai penawaran Rp. 368.122.040,- CV Setia Jasa Rp. 388.402.388,-, CV. Samigor Rp. 415.301.084,-, CV. Dian Putra Rp. 435.540.307,-, CV. Putra Julu Perkasa Rp. 442.432.980,-, CV. Istana Raya Rp. 467.389.192,-CV. Ratu Jaya Abadi Rp. 469.069.876,-, CV. Cendana & RR Rp. 493.128.820,-, CV. Istana Cibri Rp. 500.294.812,-, namun dari 9 perusahaan yang memasukkan dokumen penawaran 2 diantaranya telah di blaklist oleh Pemerintah Tapanuli Tengah dan 5 perusahaan tidak memenuhi syarat karena perusahaan tersebut SBU nya tidak terlegistrasi oleh LPJK Sumatera Utara dan Daftar kuantitas dan harga dalam dokumen penawaran tidak termaterai sebagaimana yang diatur Kepress No. 80 tahun 2003 serta perubahannya.
Dan Paket proyek DI Badiri Lopian ( Paket 2) Kecamatan Badiri Kabupaten Tapanuli Tengah Se pj 400 meter nilai plafon Rp. 506 juta dalam paket tersebut ada 7 perusahaan yang memasukkan dokumen penawaran anatara lain PT. Eratama Putra Prakarsa nilai penawaran Rp. 374.224.224,-. CV. Anti-gra Abadi Rp. 407. 975.999,-, PT. Menara Lima Rp. 414.919.158.-, CV. Hersi Jaya Rp. 424.251.150,-, CV. Dian Putra Rp. 445.242.645,-, CV. Prima Sejahtera Rp. 480.369.858,- dan CV. Arta Jaya Perdana Rp. 490.819.078,- , dan dalam paket proyek tersebut 4 perusahaan tidak memenuhi syarat sebagaimana perusahaan lainnya.
Sehubungan dengan kejanggalan tersebut diatas banyaknya perusahaan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana yang telah diatur dalam Kepress nomor 80 Tabun 2003 serta perubahannya dan sesuai dengan pengumuman pengadaan barang / jasa kontruksi TA. 2010 No. 05 / PAN-PL/PSDA-SBT / 2010, pada dinas yang bersangkutan bahwa syarat — syarat pendaftaran pada poin 2,3,4 dan 5 pada huruf a,b,c, dan d. Bahwa setiap perusahaan wajib melengkapi persyaratan.
Hal itu dikatakan Direktur CV. Dian Putra Parulian Sihotang, dan Pantun Siregar yang juga Sekjen LSM Pijar Keadilan Sumatera Utara kepada Barbar di Sibolga (28/6) agar panitia lelang PSDA Batangtoru Propinsi Sumatera Utara bersikap profesional dalam mengevaluasi dokumen penawaran setiap perusahaan yang memasukkan dokumen penawaran.
Ditambahkannya panitia lelang dalam hal penerimaan pendaftaran diduga telah melakukan persengkongkolan atau kerjasama kepada penyedia jasa yang tidak memenuhi syarat agar diterima menjadi peserta lelang, dimana hal tersebut telah merugikan kami penyedia jasa yang memenuhi aturan yang ditetapkan oleh panitia lelang maupun Keputusan Presiden Republik Indoensia (Kepres) No. 80 tahun 2003 serta perubahannya.
Coba bayangkan !...untuk I perusahaan Gred 3 kita harus mengeluarkan dana sebesar Rp. 1.800.000,­untuk melegistrasi ulang Sertifikat badan Usaha (SBU) ke LPJK Sumatera Utara, tapi banyak perusahaan yang tidak melegistrasi SBU tapi diloloskan oleh panitia, sudah jelas bahwa panitia telah melakukan praktek Kolusi, Korupsi dan Nepotisme ( KKN ). Dan apabila hal ini tetap dipaksakan oleh panitia untuk mengevaluasi dokumen penawaran perusahaan yang tidak memenuhi syarat bahkan mengumumkan sebagai pemenang kami dari pihak perusahaan atau penyedia jasa yang dirugikan oleh panitia akan menuntut secara administrasi maupun secara hukum, tegasnya.
Lagi menurut Parulian pada saat pembukaan dokumen penawaran kejanggalan tersebut setelah memeriksa sejumlah dokumen saat mewakili sebagai saksi dari penyedia jasa ianya telah menyampaikan kepada panitia agar perusahaan yang tidak memenuhi syarat agar dicoret namun panitia mengatakan pada saat pembukaan dokumen penawaran tidak mempunyai hak untuk menggugurkan karena masih ada tahapan evaluasi administrasi dokumen enawaran kata nanitia dihadaoan nenvedia iasa (17/61 lalu UPT PSDA Batangtoru Sumatera Utara di Pandan, Katanya (PS)