Radio Batak

This text will be replaced
Tune in :

Pusat pencarian

Kamis, 05 Agustus 2010

TANGKAP DAN PERIKSA KASEK SD NEGERI 152977 RAJMAN SITANGGANG YANG SELALU BUDAYAKAN PUNGLI
Diduga kurang mentahami peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di NKRI, khususnya
UU No. 20 Tahun 2001 Tentang GRAVITISASI

Akibat kurangnya pemahaman akan peraturan dan perundang-undangan oleh para kepala sekolah beserta komite yang ada di wilayah Pemkab Tapteng atau memang mengerti namun dengan sengaja pura­pura tidak mengerti, demi untuk meraup keuntungan pribadi dari para peserta didik di sekolah, sebab pada akhir-akhir ini hampir semua kepala sekolah dan komite menekankan biaya penerimaan SKHU (Surat Keterangan Hasil Ujian) melalui musyawarah dengan para orang tua siswa dengan besaran biaya yang bervariasi, seperti yang berlangsung di SDN 152977 Sarudik Kecamatan Sarudik atas nama Kasek Rajman Sitanggang baru-baru ini yang mana melalui ketua komite yang berpura-pura begitu peduli terhadap pendidikan sehingga dengan sengaja mengundang para orang tua murid untuk memusyawarahkan besaran biaya untuk pembayaran pengambilan SKHU bagi setiap siswa penerima, yaitu Rp. 65.000,-/orang.
Dengan alasan dirinya begitu kasihan kepada guru-guru di sekolah tersebut, yang selalu proaktif mendidik dan mengajar anak-anak mereka setiap hari sampai tamat. Seolah-olah ketua komite mengenyampingkan perhatian pemerintah yang begitu tanggap dan peduli atas kesejahteraan para guru di seluruh Indonesia, melalui pemberian gaji yang selalu tepat waktu plus memuaskan, lauk pauk, KS, intensif bahkan sertifikasi bagi guru-guru yang berprestasi dan semuanya ini dilakukan oleh pemerintah untuk mengantisipasi adanya tekanan-tekanan melalui pungli (pungutan liar) yang selalu berlangsung di sekolah­sekolah yang menjadi beban orang tua siswa, yang secara otomatis akan menjadi penghalang terhadap program pemerintah yakni Wajar (Wajib Belajar 9 Tahun) bagi seluruh anak-anak bangsa. Dan pada saat ketua komite SDN 152977 mengawali uang pengambilan SKHU Rp. 65.000,- yang menurutnya masih belum seberapa, menuai protes dari salah seorang orang tua murid yang merasa tidak mampu akan inisiatif komite, namun dirinya langsung disorak-sorakkan oleh para orang tua murid lainnya, sehingga membuat dirinya sempat terjatuh di lantai pada saat hendak pulang dan pingsan sebentar lalu sadar kembali.
Maka utuk itit penulis sebagai orang yang mengetahui peraturan-peraturan di sekolah, menganggap Kasek dan Ketua Komite sudah terlampau jauh melangkah dan--mengenyampingkan peraturan-peraturan yang ada di sekolah, sebab bukankah itu salah satu biaya operasional sekolah yang sangat jelas telah ditampung di dalam Dana BOS dan agar mengharamkan terjadinya kutipan-kutipan yang terorganisir dengan alasan melalui musyawarah/mufakat agar memberikan partisipasi kepada kepala sekolah dan wali kelas siswa yang akan menerima SKHU yang mana juga para kasek berpura-pura tidak mengetahui atas peran ketua komite yang menekan para orang tua murid dengan alasan partisipasi, yang mana sebenarnya tidak perlu diberlakukan di setiap sekolah, karena ada peraturan yang dengan jelas melarang hal tersebut, yakni : UU No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi atau "GRAVITISASI" pasal 12 b ayat 1 mengatakan : setiap "GRAVITISASI" kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara akan dianggap "suap" apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajibann dan tugasnya, dan yang dimaksud dengan "GRAVITISASI" pada penjelasan pasal ini adalah : pemberian dalam arti luas yang meliputi pemberian uang, barang, rabat, komisi. piniaman tanpa bunga, tiket perjalanan wisata dan  pengobatan gratis.
Maka untuk itu sudah seharusnya Bapak Bupati menindak tegas para kepala sekolah yang ada di wilayah Pemkab Tapteng yang selalu membudayakan pungli di sekolah-sekolah dengan alasan partisipasi. Dan kalau memang demikian halnya, apa partisipasi para guru kepada Bapak Bupati Drs. Tuani L. Tobing, M.Si yang selalu memperjuangkan kesejahteraan para pejabat clan aparaturnya. Oleh karena itu penulis sangat mengharapkan Diknas Tapteng untuk menindak Kasek SN 1529787 RAJMAN SITANGGANG dan Ketua Komitenya, agar budaya pungli di sekolah terebut dapat sirna.             
Dan ketika hal ini dikonfirmasikan kepada salah seorang yang berkompeten di Diknas Tapteng, dengan tegas beliau mengatakan sangat jelas itu dilarang. Namun di satu sisi dia juga membela oknum­oknum kasek dan komite yang melakukan pungli tersebut, dengan mengatakan bahwa tidak ada di dalam buku panduan atau petunjuk Dana BOS yang melarang para kasek dsn komite melakukan pengutipan uang penebusan SKHU bagi murid-murid, seraya menunjukkan beberapa lembar kertas daftar hadir para omg tua murid yang diberikan kepala sekolah kepadanya, sehingga beliau optimis hal itu sah-sah saja. Dan kalaulah hal itu diberlakukan oleh para kepala sekolah, ya merekalah yang salah bukan kami. Seolah-olah sekolah pisah ranjang dengan Dinas Pendidikan Kab. Tapteng. Dan atas semua jawaban yang diberikan oleh Diknas Tapteng, penulis tidak akan patah arang dan akan selalu mencari tahu, sampai kutipan-kutipan liar tidak lagi