Radio Batak

This text will be replaced
Tune in :

Pusat pencarian

Kamis, 05 Agustus 2010

COPOT KASEK SDN 152977 SARUDIK H. RAJMAN STG TERKESAN BUDAYAKAN PUNGLI

Diposting oleh Hecker

COPOT KASEK SDN 152977 SARUDIK H. RAJMAN STG TERKESAN BUDAYAKAN PUNGLI
Ketua Komite : "Sudah menjadi mufakat bersama, Rp. 65 ribu untuk tebus SKHU (ijazah)

Dari lima ratus orang peserta didik yang ada di SDN 152977 Sarudik Kecamatan Sarudik Kab. Tapanuli Tengah, ± 80 orang berhasil lulus ke jenjang yang lebih tinggi dan berhak menerima SKHU (Surat Keterangan Hasil Ujian). Mereka adalah siswa-siswi kelas enam SDN 152977 Sarudik, dan sudah menjadi suatu kebanggaan bagi para orang tua atas apa yang telah diraih anak-anaknya, selama mengikuti pendidikan di SDN tersebut. Sehingga atas kebanggaan tersebut para orang tua peserta didik memberikan buah tangan mereka kepada para wali kelas ataupun kepada kepala sekolah yang mana menurut mereka itu adalah cara yang terbaik buat mereka untuk mengucapkan terima kasihnya terhadap para guru yang telah dengan sabar dan tabah membina anak-anak mereka di sekolah tersebut selama enam tahun ini.
Padahal secara sengaja ataupun tidak para orang tua telah bersekongkol dengan para guru wali maupun kepala sekolah untuk menggagalkan program dari pemerintah menuntaskan wajib belajar sembilan tahun di seluruh NKRI khususnya kabupaten/kota di Indonesia. Mengingat perjuangan daripada pemerintah yang tak pernah surut untuk membebaskan para peserta didik dari segala bentuk kutipan apapun bentuknya yang akan menjadi beban buat para orang tua siswa, mengingat perekonomian bangsa Indonesia pada saat ini yang semakin hari semakin terpuruk di tengah memanasnya era globalisasi ini, sehingga timbullah ide-ide yang baik dari pemerintah untuk mengantisipasi dan meminimalisir dan menetralisasikan angka anak-anak yang putus sekolah di seluruh Indonesia setiap tahunnya yang semakin meningkat dan juga agar pendidikan dapat dirasakan oleh segenap anak-anak bangsa dimana pun berada di seluruh NKRI, dan selalu berkomitmen menuntaskan wajib belajar 9 tahun, dan mengharamkan segala bentuk kutipan apapun di seluruh sekolah yang sudah menjadi prioritas bagi seluruh Pemdanya melalui Dinas Pendidikannya masing-masing.
Seperti yang berlangsung di Pemkab Tapteng melalui Diknas Tapteng yang selalu tanggap dan pro aktif untuk memberikan yang terbaik bagi para peserta didiknya dengan membebaskan para muridnya dari kutipan-kutipan apapun bentuknya, mengingat Dana BOS (Biaya Operasional Sekolah) yang sudah siap sedia menampung segala bentuk kegiatan-kegiatan operasional siswa sesuai dengan juklak/juknisnya, sehingga tak perlu lagi para orang tua siswa untuk bersusah payah memberikan ucapan terima kasih kepada para guru/wali kelas maupun kepala sekolah.
Seperti yang terjadi di SDN 152977 Sarudik atas nama kepala sekolah H. RAJMAN SITANGGANG dan melalui Komite Sekolah Bapak BUDI yang terkesan mematok uang uang untuk pengambilan SKHU sebesar Rp. 65.000/orang siswa kepada sekolah, ungkap salah seorang orang tua murid kepada wartawan koran ini yang merasa sangat dirugikan oleh pihak sekolah padahal sebagai delegasi daripada orang tua siswa sudah seharusnya Komite berperan membantah apalagi ada niat dari pihak sekolah untuk melakukan pungutan-pungutan walau di dalam bentuk partisipasi sekalipun, ucapnya tegas. Ini malah Ketua Komite mengundang para orang tua murid untuk memusyawarahkan uang tebus SKHU yang membuat suatu keheranan bagi masyarakat luas ada apa antara Kepala Sekolah H. Rajman dan Ketua Komite Bapak Budi tentang adanya pengutipan untuk penebusan SKHU sebesar Rp. 65.000/siswa.
Mereka mengatakan bahwa semuanya itu adalah basil dari keputusan para orang tua murid pada waktu diundang beberapa hari sebelum pengambilan SKHU dan menyetujuinya, ucap mereka. Dan apabila ada diantara orang tua murid yang tidak mampu membayar, kami tidak akan memaksa dan tetap akan memberikan SKHU yang diperlukan dan menganggap apa yang telah mereka lakukan adalah sudah yang terbaik. Padahal Kepsek sudah lebih mengerti betul apa yang mereka lakukan itu sudah menyalahi peraturan pemerintah yang selalu mengharamkan kutipan. Sebab segala sesuatu bentuk kegiatan operasional sekolah sudah ditampung di dalam Dana BOS sesuai peruntukannya, yang menjadi panduan bagi para kepsek untuk melaksanakannya, sehingga tidak perlu kepsek maupun komite mengundang para orang tua murid untuk memusyawarahkan perihal penebusan SKHU dengan dalih uang ucapan terima kasih kepada kepsek dan wali kelas murid.
Dan kembali permasalahan ini dikonfirmasikan kepada Kadis Pendidikan Tapteng M. RUMAPEA, dengan tegas beliau mengatakan dirinya selalu menekankan kepada seluruh kepsek yang ada di jajarannya agar jangan membebani para orang tua murid dengan kutipan-kutipan apapun bentuknya sesuai dengan anjuran Bapak Bupati Tapteng Drs. T.L. Tobing, M.Si kepada kami, ucapnya tegas. Dan kita siap memanggil para kepsek yang sengaja melanggar perintah tersebut, dan akan menindaknya dengan tegas, ucapnya optimis. Maka untuk itu semoga Bapak Bupati melalui Diknas Tapteng menindak tegas Kepsek SDN 152977 Sarudik H. Rajman Sitanggang beserta Ketua Komitenya yang selalu membudayakan pungli setiap tahunnya di sekolah tersebut.