Radio Batak

This text will be replaced
Tune in :

Pusat pencarian

Minggu, 23 Mei 2010

Kota Sibolga terkait masalah PENDISTRIBUSIAN RASKIN

Diposting oleh Hecker

KOTA SIBOLGA TERKAIT PENDITRIBUSIKAN RASKIN

SK Buser Metropolitan Sibolga -Tapteng

Berdasarkan pemberitaan sebelumnya mengenai pendistribusian beras untuk warga miskin (Raskin) yang dinilai oleh berbagai elemen masyarakat sarat berbagai penyimpangan dan dijadikan sebagai ajang bisnis untuk memperkaya diri sendiri yang dilakoni oleh para “tikus – tikus“ penggerogot uang rakyat yang bersembunyi di Kantor Bulog Sibolga.

“Dalam temuan beberapa LSM menemukan berbagai kejanggalan terkait pendistribusian raskin yang disalurkan oleh BULOG Sibolga, dimana kejanggalan – kejanggalan tersebut sudah mengarah pada dugaan tindak Pidana Korupsi. Masalahnya, sesuai dengan hasil pengamatan dilapangan, bahwa khusus untuk pendistribusian raskin berdasarkan petunjuk teknis (Juknis) tentang pedoman umum pendistribusian raskin tahun 2009, dinyatakan bahwa Biaya Operasional Raskin dari gudang Bulog sampai dengan titik pendistribusian yakni warung desa menjadi beban Perum Bulog”, hal ini ditegaskan oleh Ketua LSM Information Corruption Watch (ICW) Sibolga – TapTeng Hadinata Sihite, Rabu (25/3) ketika di pertanyakan oleh Kabiro Buser Metroplitan Sibolga – Tapteng sekaligus Koordinator Lembaga Transparansi Birokrasi Publik dan Pembangunan Indonesia (BP2i) wilayah Sumatera Utara ketika berada dikawasan Hotel Bumi Asih Pandan.

Sesui hasil penelusuran beberapa LSM menemukan dugaan korupsi di kantor Bulog itu, Menyatakan lebih lanjut bahwa; ”biaya untuk pendistribusian raskin telah ditampung pada APBN, yang menurut kalkulasi pihak LSM ICW bahwa perkiraan untuk biaya transportasi dari Kantor Kecamatan sampai kewarung desa yakni sebesar Rp. 300.000,- per desa. Hingga secara global dana yang ditengarai dipermainkan oleh pihak Bulog yakni sebesar Rp. 300.000,- x 183 desa/kelurahan sekabupaten Tapteng = Rp. 54.900.000,- untuk satu kali penyaluran.

Fantastis….sejak penyaluran raskin, diduga hasil penyelewengan yang dilakukan telah mencapai milyaran rupiah.

Selanjutnya, Hadinata mengemukakan bahwa periode tahun 2009 terdapat 6 kali penyaluran. Jadi total dana yang diduga tidak disalurkan oleh pihak Bulog Sibolga yakni sebesar Rp. 54.900.000,- x 6 = Rp. 329.400.000,-

“Dari hasil kalkulasi tersebut, sudah sepantasnya dugaan penyelewenangan oleh Kepala Bulog Sibolga beserta kroni – kroninya telah melakukan pembodohan kepada masyarakat, sebab selama ini tidak pernah transparan alias terkesan tertutup terkait pendistribusian raskin tersebut, yang mengakibatkan semakin terpuruknya perekonomian masyarakat karena dibebankan biaya ongkos raskin dari titik kecamatan kemasing – masing desa.” Terang Sihite, sembari menyatakan bahwa untuk menutupi biaya transportasi yang disalurkan Bulog tersebut, dengan terpaksa setiap kepala desa harus menaikkan harga raskin.

Selain itu, Sihite juga menguraikan bahwa berdasarkan informasi yang dihimpun pihaknya dilapangan, terdapat berbagai penyimpangan yakni didalam pendistribusian raskin pihak Bulog Sibolga akan meminta sejumlah uang transfortasi raskin kemasing – masing pihak kelurahan. “ berdasarkan masukan yang kita terima, bahwa pihak kelurahan akan memberi biaya transportasi raskin kepihak Bulog Sibolga, setiap satu kali penyaluran. Besarnya sekitar antara Rp. 540.000,- s/d Rp. 600.000,” tandas Hadinata penuh keheranan.

Jadi, jelas sudah selama ini pihak Bulog Sibolga terkesan telah mengangkangi UU No. 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik ( KIP ), sebab diduga telah terjadi bebagai penyimpangan secara berjamaah dan sistematik yang melibatkan para pemangku kepentingan di instansi tersebut.

“ untuk itu, LSM ICW Sibolga – Tapteng minta ketegasan aparat hukum, dalam hal ini pihak Kepolisian dan juga kejaksaan untuk mengusut secara tuntas, serta menyeret siapa saja yang terlibat dalam hal pendistribusian raskin tersebut, sebab meskinya program raskin oleh pemerintah dilaksanakan untuk membantu masyarakat miskin, bukan justru sebaliknya menambah kesengsaraan rakyat miskin,” tanda Sihite.

Hadinata juga menghimbau kepada masyarakat Sibolga – Tapteng untuk segera mengadukan hal – hal berupa penyimpangan terkait pendistribusian raskin oleh Bulog Sibolga, kepada LSM ICM Sibolga – Tapteng agar ditidaklanjuti oleh aparat hukum.

Disisi lain terbongkarnya kasur Raskin di Bulog ini, membuat beberapa LSM yang berada diwilayah Hukum Sibolga – Tapanuli Tengah “GERAM” dan meminta aparat penegak hukum, baik KPK, Kepolisian, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar segera memanggil dan memeriksa pihak – pihak yang terkait dalam kasus pendistribusian Raskin di Kota Sibolga.

“Sesuai dengan komitmen LSM ICW, akan terus menelusuri tentang dugaan – dugaan penyimpangan terkait penditribusian raskin. Dimana sampai saat ini, pihak ICW masih dalam tahap pengumpulan bukti – bukti sudah cukup, maka LSM ICW Sibolga – Tapteng akan resmi mengadukan Kepala Bulog Sibolga